Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI LUAR NEGERI MELALUI BANTUAN TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE)
Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri melalui Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) merupakan mekanisme kerjasama internasional yang berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri berdasarkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) dan fungsi institusi penegak hukum dan lembaga terkait di Indonesia dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Penelitian Yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Perjanjian dengan negara ASEAN maupun dengan Australia sama-sama mengatur mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan institusi penegak hukum dan lembaga terkait yang terlibat dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yaitu KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan PPATK.
Kata kunci : Perampasan aset, Bantuan Timbal Balik
PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI LUAR NEGERI MELALUI BANTUAN TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE)
Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri melalui Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) merupakan mekanisme kerjasama internasional yang berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri berdasarkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) dan fungsi institusi penegak hukum dan lembaga terkait di Indonesia dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Penelitian Yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Perjanjian dengan negara ASEAN maupun dengan Australia sama-sama mengatur mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan institusi penegak hukum dan lembaga terkait yang terlibat dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yaitu KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan PPATK.
Kata kunci : Perampasan aset, Bantuan Timbal Balik
PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI LUAR NEGERI MELALUI BANTUAN TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE)
Ika Yuliana Susilawati (Autor:in)
2016
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2020
|DOAJ | 2017
|PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN PASAMAN BARAT
DOAJ | 2020
|KEKOSONGAN HUKUM PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|