Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kesalahan dalam putusan arbitrase maka dibuatlah suatu klausul dalam undang-undang yang mengatur pembatalan putusan arbitrase. Pembatalan adalah suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan kesalahan arbiter maupun para pihak. Dengan adanya aturan pembatalan dalam undang undang maka putusan tidak bersifat mutlak. Di dalam pelaksanaannya disinyalir sering dipergunakan oleh para pihak, khususnya yang kalah untuk menunda atau mengulur waktu pelaksanaan suatu putusan arbitrase. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembatalan putusan arbitrase maka perlu dilakukan suatu penelitian. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah, pertama bagaimanakah pengaturan pembatalan arbitrase dalam beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia dan yang kedua apa akibat yang timbul dengan adanya klausul pembatalan putusan arbitrase. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah normatif yuridis yakni dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa syarat pembatalan yang terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lebih sempit bila dibandingkan dengan syarat pembatalan putusan arbitrase dalam beberapa peraturan lainnya dan akibat adanya klausula pembatalan maka di satu sisi kesalahan dalam putusan arbitrase dapat dihindari akan tetapi juga memperlambat pelaksanaan putusan, apabila ada gugatan. Berdasarkan kesimpulan ini disarankan agar klausul mengenai pembatalan arbitrase direvisi.
Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kesalahan dalam putusan arbitrase maka dibuatlah suatu klausul dalam undang-undang yang mengatur pembatalan putusan arbitrase. Pembatalan adalah suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan kesalahan arbiter maupun para pihak. Dengan adanya aturan pembatalan dalam undang undang maka putusan tidak bersifat mutlak. Di dalam pelaksanaannya disinyalir sering dipergunakan oleh para pihak, khususnya yang kalah untuk menunda atau mengulur waktu pelaksanaan suatu putusan arbitrase. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembatalan putusan arbitrase maka perlu dilakukan suatu penelitian. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah, pertama bagaimanakah pengaturan pembatalan arbitrase dalam beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia dan yang kedua apa akibat yang timbul dengan adanya klausul pembatalan putusan arbitrase. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah normatif yuridis yakni dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa syarat pembatalan yang terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lebih sempit bila dibandingkan dengan syarat pembatalan putusan arbitrase dalam beberapa peraturan lainnya dan akibat adanya klausula pembatalan maka di satu sisi kesalahan dalam putusan arbitrase dapat dihindari akan tetapi juga memperlambat pelaksanaan putusan, apabila ada gugatan. Berdasarkan kesimpulan ini disarankan agar klausul mengenai pembatalan arbitrase direvisi.
Pembatalan Putusan Arbitrase
Mosgan Situmorang (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
arbitrase , pembatalan putusan , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan
DOAJ | 2019
|PEMBATALAN MEREK DI PENGADILAN NIAGA MEDAN (Studi Putusan No. 03/Merek/2008/PN.Niaga/Medan)
DOAJ | 2013
|