Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Etika Bermedia Sosial Dalam Era Globalisasi
Etika berasal dari bahasa Yunani yakni Ethos yang berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan dan adat, akhlak perasaan serta tata berpikir. Dalam filsafat etika adalah ilmu yang bisa disebut sebagai ilmu mengenai adat kebiasaan mengenai hal yang biasa dilakukan orang yang telah melakukan pelanggaran etika telah diberikan label oleh masyarakat yang dikenal sebagai teori labeling dalam sosiologi seperti yang diungkapkan oleh Edwin M. Lemert. Media sosial oleh masyarakat dianggap sebagai pengganti komunikasi yang dilakukan secara langsung (komunikasi primer) yang terjadi antara orang per orang dengan melakukan tatap muka secara langsung tanpa melalui perantara. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui etika-etika dalam bermedia sosial di era globalisasi dan untuk mengetahui dan mempraktikkan perbuatan yang sesuai dengan etika dalam bermedia sosial di era globalisasi. Globalisasi berasal dari dua kata global yang berarti seluruh dunia dan artinya adalah proses, sehingga globalisasi adalah proses yang menyatukan seluruh dunia. Pembahasan dilakukan secara kualitatif dengan mengumpulkan fakta-fakta dan fenomena sosial yang terjadi dan kemudian oleh penulis dilakukan analisis peristiwa secara yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis dengan berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal ini yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian analisis penulis sehubungan dengan menggunakan media sosial harus dilakukan dengan memperhatikan etika dalam bermedia sosial.
Etika Bermedia Sosial Dalam Era Globalisasi
Etika berasal dari bahasa Yunani yakni Ethos yang berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan dan adat, akhlak perasaan serta tata berpikir. Dalam filsafat etika adalah ilmu yang bisa disebut sebagai ilmu mengenai adat kebiasaan mengenai hal yang biasa dilakukan orang yang telah melakukan pelanggaran etika telah diberikan label oleh masyarakat yang dikenal sebagai teori labeling dalam sosiologi seperti yang diungkapkan oleh Edwin M. Lemert. Media sosial oleh masyarakat dianggap sebagai pengganti komunikasi yang dilakukan secara langsung (komunikasi primer) yang terjadi antara orang per orang dengan melakukan tatap muka secara langsung tanpa melalui perantara. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui etika-etika dalam bermedia sosial di era globalisasi dan untuk mengetahui dan mempraktikkan perbuatan yang sesuai dengan etika dalam bermedia sosial di era globalisasi. Globalisasi berasal dari dua kata global yang berarti seluruh dunia dan artinya adalah proses, sehingga globalisasi adalah proses yang menyatukan seluruh dunia. Pembahasan dilakukan secara kualitatif dengan mengumpulkan fakta-fakta dan fenomena sosial yang terjadi dan kemudian oleh penulis dilakukan analisis peristiwa secara yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis dengan berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal ini yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian analisis penulis sehubungan dengan menggunakan media sosial harus dilakukan dengan memperhatikan etika dalam bermedia sosial.
Etika Bermedia Sosial Dalam Era Globalisasi
Kusnadi Kusnadi (Autor:in) / Mardani Mardani (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
etika , media sosial , undang-undang ite , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Internalisasi Etika Bermedia Sosial Nahdlatul Ulama dalam Pendekatan Saintifik
DOAJ | 2019
|Etika Penggunaan Media Sosial Dalam Al-Qur’an Sebagai Alat Komunikasi si Era Digitalisasi
DOAJ | 2021
|Petisi Indonesia untuk Dunia: Potret Globalisasi Gerakan Sosial Digital
DOAJ | 2018
|