Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
POLITIK HUKUM PENGATURAN PROFESI PERAWAT DALAM UPAYA STANDARDISASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Mutual Recognition Agreement (MRA) yang disepakati untuk diberlakukan bersamaan dengan MEA mengamanatkan arus bebas tenaga kerja yang salah satunya adalah profesi perawat. Dengan adanya MRA Perawat ini maka perawat yang berasal dari Negara ASEAN dapat lebih mudah bekerja di Negara ASEAN lainnya. Namun MRA Perawat dihadapkan pada persoalan perbedaan dalam hal tingkat pendidikan, perizinan, pengupahan dan penyelesaian sengketa. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum harmonisasi pengaturan tentang keperawatan di Indonesia agar dapat menyesuaikan standar pengaturan keperawatan yang diamanatkan dalam MEA dan MRA Perawat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan hasil wawancara sebagai data tambahan. Pengkajian dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa masalah dalam proses harmonisasi yaitu pengaturan tentang keperawatan baru diatur secara tegas dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Oleh karena UU ini disahkan sebelum berlakunya MEA, terdapat kemungkinan bahwa muatannya belum memenuhi standar yang disepakati di MEA. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan harmonisasi pengaturan profesi perawat sesuai standar yang diamanatkan dalam MEA dan MRA Perawat.
POLITIK HUKUM PENGATURAN PROFESI PERAWAT DALAM UPAYA STANDARDISASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Mutual Recognition Agreement (MRA) yang disepakati untuk diberlakukan bersamaan dengan MEA mengamanatkan arus bebas tenaga kerja yang salah satunya adalah profesi perawat. Dengan adanya MRA Perawat ini maka perawat yang berasal dari Negara ASEAN dapat lebih mudah bekerja di Negara ASEAN lainnya. Namun MRA Perawat dihadapkan pada persoalan perbedaan dalam hal tingkat pendidikan, perizinan, pengupahan dan penyelesaian sengketa. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum harmonisasi pengaturan tentang keperawatan di Indonesia agar dapat menyesuaikan standar pengaturan keperawatan yang diamanatkan dalam MEA dan MRA Perawat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan hasil wawancara sebagai data tambahan. Pengkajian dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa masalah dalam proses harmonisasi yaitu pengaturan tentang keperawatan baru diatur secara tegas dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Oleh karena UU ini disahkan sebelum berlakunya MEA, terdapat kemungkinan bahwa muatannya belum memenuhi standar yang disepakati di MEA. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan harmonisasi pengaturan profesi perawat sesuai standar yang diamanatkan dalam MEA dan MRA Perawat.
POLITIK HUKUM PENGATURAN PROFESI PERAWAT DALAM UPAYA STANDARDISASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Yohanes Hermanto Sirait (Autor:in) / Demson Tiopan (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Peran Politik Ekonomi Islam dalam Melaksanakan Globalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2015
|ANALISIS KOMPETENSI MAHASISWA DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
DOAJ | 2018
|PERAN WIRAUSAHA MUSLIM DALAM IMPLEMENTASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
DOAJ | 2017
|