Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
w WANPRESTASI PELAKSANAANuPERJANJIANuKERJASAMA WANPRESTASI PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PERUMAHAN GRIYA PURI HUSADA ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENGEMBANG (DEVELOPER)
Perjanjian kerjasama pembangunan perumahan Griya Puri Husada adalah antara pemilik tanah dan pengembang yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dan dituangkan dalam akta perjanjian kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris. Hak dan kewajiban masing-masing pihak telah disepakati oleh kedua belah pihak dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak pertama adalah pemilik bidang tanah dan pihak kedua adalah pengembang yang membangun dan mengelola perumahan tersebut. Setiap rumah yang terjual dari setiap kesepakatan rumah menghasilkan keuntungan. Pihak kedua hanya menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai paling lambat 2 tahun meskipun setelah jangka waktu tersebut hak pemilik tanah belum terpenuhi. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan metode hukum empiris. Sumber data diperoleh dari pihak pertama atau pemilik tanah dan pihak kedua atau pengembang serta data perpustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini dilakukan di lokasi penelitian di komplek perumahan Griya Puri Husada. Tulisan ini menyimpulkan bahwa: (1). Pelaksanaan perjanjian kerja sama tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihak kedua tidak melaksanakan pembangunan perumahan sebagaimana mestinya dengan membangun dan mengelola pembangunannya paling lambat dua tahun. (2). Pihak kedua juga belum membayar seluruhnya kepada pihak pertama atau pemilik tanah. Pihak kedua atau pengembang mengalami kendala pada tahap awal seperti perizinan dan surat menyurat, serta cepatnya mencari konsumen atau pembeli.
w WANPRESTASI PELAKSANAANuPERJANJIANuKERJASAMA WANPRESTASI PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PERUMAHAN GRIYA PURI HUSADA ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENGEMBANG (DEVELOPER)
Perjanjian kerjasama pembangunan perumahan Griya Puri Husada adalah antara pemilik tanah dan pengembang yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dan dituangkan dalam akta perjanjian kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris. Hak dan kewajiban masing-masing pihak telah disepakati oleh kedua belah pihak dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak pertama adalah pemilik bidang tanah dan pihak kedua adalah pengembang yang membangun dan mengelola perumahan tersebut. Setiap rumah yang terjual dari setiap kesepakatan rumah menghasilkan keuntungan. Pihak kedua hanya menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai paling lambat 2 tahun meskipun setelah jangka waktu tersebut hak pemilik tanah belum terpenuhi. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan metode hukum empiris. Sumber data diperoleh dari pihak pertama atau pemilik tanah dan pihak kedua atau pengembang serta data perpustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini dilakukan di lokasi penelitian di komplek perumahan Griya Puri Husada. Tulisan ini menyimpulkan bahwa: (1). Pelaksanaan perjanjian kerja sama tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihak kedua tidak melaksanakan pembangunan perumahan sebagaimana mestinya dengan membangun dan mengelola pembangunannya paling lambat dua tahun. (2). Pihak kedua juga belum membayar seluruhnya kepada pihak pertama atau pemilik tanah. Pihak kedua atau pengembang mengalami kendala pada tahap awal seperti perizinan dan surat menyurat, serta cepatnya mencari konsumen atau pembeli.
w WANPRESTASI PELAKSANAANuPERJANJIANuKERJASAMA WANPRESTASI PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PERUMAHAN GRIYA PURI HUSADA ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENGEMBANG (DEVELOPER)
Zulfikri Pohan (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0