Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENYELENGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan, seperti yang terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipengaruhi oleh pergeseran dinamika politik. Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang dianggap ketinggalan zaman karena adanya perubahan keadaan, ketatanegaraan, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut berdasarkan Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (Presiden sebagai kepala pemerintahan) dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional; dan agama. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat dan dapat melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum berdasarkan asas Dekonsentrasi.
PENYELENGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan, seperti yang terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipengaruhi oleh pergeseran dinamika politik. Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang dianggap ketinggalan zaman karena adanya perubahan keadaan, ketatanegaraan, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut berdasarkan Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (Presiden sebagai kepala pemerintahan) dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional; dan agama. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat dan dapat melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum berdasarkan asas Dekonsentrasi.
PENYELENGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Siti Hasanah (Autor:in)
2025
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2015
|DOAJ | 2015
|