Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Ratio Legis dan Dampak Pengaturan Kewarganegaraan Ganda dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
UU No. 62/1958 dan UU No. 12/ 2006 pada prinsipnya tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda. UU No. 12/ 2006 memperbolehkan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak dalam kaitannya perlindungan terhadap hak anak. Namun, seiring dengan perkembangan dalam dunia modern, tuntutan diaspora Indonesia terhadap Pemerintah RI untuk juga memberikan status kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa terus bergulir. Penelitian ini mengangkat dua isu hukum. Isu hukum pertama mengenai ratio legis tidak diperbolehkannya kewarganegaraan ganda dalam UU No. 62/1958 dan UU No. 12/2006. Isu hukum kedua adalah dampaknya terutama dalam bidang hukum apabila kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan sejarah. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis terhadap isu hukum yang telah diajukan. Berdasarkan penelitian ini, kedua undang-undang tersebut tidak terlepas dari filosofi kewarganegaraan yang didasarkan pada doktrin “kesetiaan abadi” (perpetual allegiance). Kedua undang-undang tersebut mengatur bahwa bentuk kesetiaan WNI kepada negara nya adalah dengan tidak mempunyai kewarganegaraan ganda. Sedangkan dampaknya dalam bidang hukum apabila kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah perubahan ketentuan- ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan kepemilikan properti, hak politik, kewarganegaraan dan Imigrasi. Penelitian ini memberikan saran bahwa tuntutan kewarganegaraan ganda dari komunitas diaspora Indonesia perlu direspon oleh Pemerintah Indonesia dengan dicermat dengan melakukan pengkajian dan penyusunan pertimbangan yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Ratio Legis dan Dampak Pengaturan Kewarganegaraan Ganda dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
UU No. 62/1958 dan UU No. 12/ 2006 pada prinsipnya tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda. UU No. 12/ 2006 memperbolehkan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak dalam kaitannya perlindungan terhadap hak anak. Namun, seiring dengan perkembangan dalam dunia modern, tuntutan diaspora Indonesia terhadap Pemerintah RI untuk juga memberikan status kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa terus bergulir. Penelitian ini mengangkat dua isu hukum. Isu hukum pertama mengenai ratio legis tidak diperbolehkannya kewarganegaraan ganda dalam UU No. 62/1958 dan UU No. 12/2006. Isu hukum kedua adalah dampaknya terutama dalam bidang hukum apabila kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan sejarah. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis terhadap isu hukum yang telah diajukan. Berdasarkan penelitian ini, kedua undang-undang tersebut tidak terlepas dari filosofi kewarganegaraan yang didasarkan pada doktrin “kesetiaan abadi” (perpetual allegiance). Kedua undang-undang tersebut mengatur bahwa bentuk kesetiaan WNI kepada negara nya adalah dengan tidak mempunyai kewarganegaraan ganda. Sedangkan dampaknya dalam bidang hukum apabila kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah perubahan ketentuan- ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan kepemilikan properti, hak politik, kewarganegaraan dan Imigrasi. Penelitian ini memberikan saran bahwa tuntutan kewarganegaraan ganda dari komunitas diaspora Indonesia perlu direspon oleh Pemerintah Indonesia dengan dicermat dengan melakukan pengkajian dan penyusunan pertimbangan yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Ratio Legis dan Dampak Pengaturan Kewarganegaraan Ganda dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2017
|KASUS GLORIA E MAIRERING PERKARA KEWARGANEGARAAN GANDA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
DOAJ | 2019
|Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2020
|