Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
MENEROPONG KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK MENURUT TEORI ECONOMIC ANALYSIS OF LAW
Kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak (tax amnesty), telah memunculkan kontroÂversi di masyarakat. Dalam waktu sebulan sejak pemberlakuannya, Undang-Undang PengampuÂnan Pajak telah dimohonkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebanyak empat kali, namun tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan. Penelitian ini menjelaskan bagaimana konsepsi lahirnya kebijakan pengampunan pajak, yang kemudian dianalisis menurut teori Economic Analysis of Law. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan teoritis, yaitu dengan memaparkan konsepsi lahirnya kebijakan pengampunan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lahirnya kebijakan pengampunan pajak dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, dengan cara membebaskan wajib pajak dari kewaÂjiban membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda dan sanksi pidana, apabila wajib pajak tersebut mau mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Kebijakan pengampunan pajak merupakan pilihan terbaik saat itu untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh pemerintah, dan solusi yang paling menguntungkan bagi semua pihak, sesuai dengan konsep dasar teori Economic Analysis of Law, yaitu maksimalisasi, keseimbangan, dan efisiensi
MENEROPONG KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK MENURUT TEORI ECONOMIC ANALYSIS OF LAW
Kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak (tax amnesty), telah memunculkan kontroÂversi di masyarakat. Dalam waktu sebulan sejak pemberlakuannya, Undang-Undang PengampuÂnan Pajak telah dimohonkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebanyak empat kali, namun tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan. Penelitian ini menjelaskan bagaimana konsepsi lahirnya kebijakan pengampunan pajak, yang kemudian dianalisis menurut teori Economic Analysis of Law. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan teoritis, yaitu dengan memaparkan konsepsi lahirnya kebijakan pengampunan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lahirnya kebijakan pengampunan pajak dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, dengan cara membebaskan wajib pajak dari kewaÂjiban membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda dan sanksi pidana, apabila wajib pajak tersebut mau mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Kebijakan pengampunan pajak merupakan pilihan terbaik saat itu untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh pemerintah, dan solusi yang paling menguntungkan bagi semua pihak, sesuai dengan konsep dasar teori Economic Analysis of Law, yaitu maksimalisasi, keseimbangan, dan efisiensi
MENEROPONG KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK MENURUT TEORI ECONOMIC ANALYSIS OF LAW
Muh. Najib (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Prinsip Keadilan dalam Kewajiban Pajak dan Zakat Menurut Yusuf Qardhawi
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2024
|IMPLEMENTASI STANDAR AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM PENDIDIKAN MENURUT TEORI KONTINJENSI LUDER
DOAJ | 2016
|