Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PROBLEMATIKA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Kebakaran hutan dan lahan gambut selama musim kering dapat disebabkan atau dipicu oleh kejadian alamiah dan kegiatan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam perkebunan atau kecerobohan manusia. Pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang dilarang karena selain melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, juga melanggar Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, serta Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Dalam hal ini konsep strict liability pertama kali diperkenalkan dalam hukum Indonesia antara lain melalui UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang selanjutnya diubah dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan hukum yang terjadi adalah tentang teknik penyidikan tindak pidana kebakaran hutan lahan basah dan penggunaan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana kebakaran hutan lahan basah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap kekaburan norma. Penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
PROBLEMATIKA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Kebakaran hutan dan lahan gambut selama musim kering dapat disebabkan atau dipicu oleh kejadian alamiah dan kegiatan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam perkebunan atau kecerobohan manusia. Pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang dilarang karena selain melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, juga melanggar Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, serta Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Dalam hal ini konsep strict liability pertama kali diperkenalkan dalam hukum Indonesia antara lain melalui UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang selanjutnya diubah dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan hukum yang terjadi adalah tentang teknik penyidikan tindak pidana kebakaran hutan lahan basah dan penggunaan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana kebakaran hutan lahan basah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap kekaburan norma. Penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
PROBLEMATIKA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Erham Amin (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
DOAJ | 2014
|Kewajiban Penyidikan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan
DOAJ | 2020
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOAJ | 2019
|REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
DOAJ | 2017
|