Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
REKONSTRUKSI PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIEQY (Kajian Metodologis)
Ketika nama filsafat disandingkan dengan hukum Islam, pertanyaannya adalah bagaimana mengkaji dan memahami hukum Islam secara kontemplatif. Apa yang hendak dicari dan ditemukan dalam hukum Islam, bagaimana cara mencari dan menemukannya, untuk apa dicari dan ditemukan? Pemahaman filosofis terhadap hukum Islam akan berdampak pada pemahaman terhadap hukum Islam yang lebih sistematis dan logis, dengan cara memaknai filsafat hukum Islam bukan sebagai materi filsafat, melainkan materi hukum Islam yang dikaji secara filosofis. Dengan demikian, sifat kritis filsafat ditunjukkan dengan tiga pendekatan dalam filsafat, yakni pendekatan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Jika filsafat digandengkan dengan hukum Islam, maka hukum Islam akan dikritisi hakikatnya, sumber pengetahuannya dan fungsi pragmatis serta etika dan estetikanya. Tulisan ini difokuskan pada pokok-pokok pikiran Hasbi ash Shiddieqiy tentang Filsafat Hukum Islam dengan cara mengkritisi metodologi yang dipergunakannya dalam menyamakan filsafat hukum Islam dengan hikmah. Padahal, dengan melihat landasan utama kefilsafatan, yaitu ontologi, epistemologi, aksiologi, maka Filsafat Hukum Islam mencakup secara keseluruhan dari ruang lingkup fiqih, ushul fiqih, rahasia-rahasia hukum, hikmah, dan maqashid as syari’ah.
REKONSTRUKSI PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIEQY (Kajian Metodologis)
Ketika nama filsafat disandingkan dengan hukum Islam, pertanyaannya adalah bagaimana mengkaji dan memahami hukum Islam secara kontemplatif. Apa yang hendak dicari dan ditemukan dalam hukum Islam, bagaimana cara mencari dan menemukannya, untuk apa dicari dan ditemukan? Pemahaman filosofis terhadap hukum Islam akan berdampak pada pemahaman terhadap hukum Islam yang lebih sistematis dan logis, dengan cara memaknai filsafat hukum Islam bukan sebagai materi filsafat, melainkan materi hukum Islam yang dikaji secara filosofis. Dengan demikian, sifat kritis filsafat ditunjukkan dengan tiga pendekatan dalam filsafat, yakni pendekatan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Jika filsafat digandengkan dengan hukum Islam, maka hukum Islam akan dikritisi hakikatnya, sumber pengetahuannya dan fungsi pragmatis serta etika dan estetikanya. Tulisan ini difokuskan pada pokok-pokok pikiran Hasbi ash Shiddieqiy tentang Filsafat Hukum Islam dengan cara mengkritisi metodologi yang dipergunakannya dalam menyamakan filsafat hukum Islam dengan hikmah. Padahal, dengan melihat landasan utama kefilsafatan, yaitu ontologi, epistemologi, aksiologi, maka Filsafat Hukum Islam mencakup secara keseluruhan dari ruang lingkup fiqih, ushul fiqih, rahasia-rahasia hukum, hikmah, dan maqashid as syari’ah.
REKONSTRUKSI PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIEQY (Kajian Metodologis)
Mohammad Fateh (Autor:in)
2013
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
filsafat , hukum Islam , ontologi , epistemologi , aksiologi , Islamic law , KBP1-4860
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENEGAKAN HUKUM, PERPOLISIAN MASYARAKAT DAN PEWUJUDAN KEAMANAN: SUATU KAJIAN FILSAFAT HUKUM
DOAJ | 2022
|DOAJ | 2016
|