Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
Tingkat kedewasaan menjadi acuan bahwa seseorang mampu untuk melaksanakan perkawinan, dan semua pemikiran masyarakat pada umumnya menjadikan usia sebagai ukuran tingkat kedewasaan, meskipun pada dasarnya usia tidak menjadi ukuran tingkat kedewasaan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konteks batasan minimal usia perkawinan menurut pandangan hukum positif di Indonesia dan pandangan hukum islam serta untuk mengetahui relevansi konteks batasan minimal usia perkawinan dengan konteks sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menganalisis fenomena dan dokumen peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah batas usia perkawinan menurut hokum positif di Indonesia adalah 19 tahun, sedangkan menurut hukum islam tidak ada batasan usia hanya sampai usia baligh, dan aturan ini sudah relevan dengan kondisi saat ini. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi ilmiah di bidang hukum islam dan pranata sosial dan berguna untuk memberikan gambaran atau pedoman awal bagi para praktisi hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan batas usia minimal perkawinan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, dan juga bisa sebagai bahan kajian untuk penelitian selanjutnya.
Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
Tingkat kedewasaan menjadi acuan bahwa seseorang mampu untuk melaksanakan perkawinan, dan semua pemikiran masyarakat pada umumnya menjadikan usia sebagai ukuran tingkat kedewasaan, meskipun pada dasarnya usia tidak menjadi ukuran tingkat kedewasaan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konteks batasan minimal usia perkawinan menurut pandangan hukum positif di Indonesia dan pandangan hukum islam serta untuk mengetahui relevansi konteks batasan minimal usia perkawinan dengan konteks sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menganalisis fenomena dan dokumen peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah batas usia perkawinan menurut hokum positif di Indonesia adalah 19 tahun, sedangkan menurut hukum islam tidak ada batasan usia hanya sampai usia baligh, dan aturan ini sudah relevan dengan kondisi saat ini. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi ilmiah di bidang hukum islam dan pranata sosial dan berguna untuk memberikan gambaran atau pedoman awal bagi para praktisi hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan batas usia minimal perkawinan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, dan juga bisa sebagai bahan kajian untuk penelitian selanjutnya.
Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
Mimin Mintarsih (Autor:in) / Pirotu ssa'adah (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Perkawinan , Anak , Dewasa , Batas Usia , Islam , BP1-253 , Islamic law , KBP1-4860
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM NORMATIF DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOAJ | 2016
|Cerai Gugat Istri Akibat Suami Dipidana Penjara Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2015
|POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM (KRITIK TERHADAP HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA)
DOAJ | 2017
|