Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
ASPEK LEGALITAS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI INDONESIA
Pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yakni dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Tradisional Komplementer. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang aspek legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional serta bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional empiris lebih rendah dibandingkan dengan komplementer dan integrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan tradisional empiris dan legalitas pelayanan kesehatan tradisional empiris hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sedangkan komplementer dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT).
ASPEK LEGALITAS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI INDONESIA
Pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yakni dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Tradisional Komplementer. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang aspek legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional serta bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional empiris lebih rendah dibandingkan dengan komplementer dan integrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan tradisional empiris dan legalitas pelayanan kesehatan tradisional empiris hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sedangkan komplementer dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT).
ASPEK LEGALITAS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI INDONESIA
istiana heriani (Autor:in) / Munajah Munajah (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERUBAHAN TATA RUANG RUMAH TIPE KECIL DAN PENGARUHNYA TERHADAP ASPEK KESEHATAN PENGHUNI
BASE | 2016
|PERUBAHAN TATA RUANG RUMAH TIPE KECIL DAN PENGARUHNYA TERHADAP ASPEK KESEHATAN PENGHUNI
DOAJ | 2016
|Tinjauan Yuridis Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Abortus Provocatus Karena Pemerkosaan
DOAJ | 2019
|