Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia
Peran organisasi non-pemerintah (NGO) perlu diperkuat untuk meningkatkan kapasitas tata kelola lingkungan di Indonesia, karena sumber daya alam tidak dapat dilindungi secara efektif dan masalah lingkungan tidak dapat diselesaikan tanpa adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dan peran NGO sebagai aktor dalam tata kelola lingkungan. Penelitian ini dilakukan melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NGO berperan signifikan dalam melindungi sumber daya alam dan membantu menyelesaikan masalah lingkungan. Di Indonesia, peran NGO telah diperkuat secara hukum. Namun, karena sifat sistem hukum lingkungan yang masih terbatas, tidak semua NGO memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Untuk melestarikan lingkungan, kedudukan hukum NGO seharusnya tidak dibatasi, karena gugatan lingkungan melibatkan kepentingan publik yang lebih luas dan keberlanjutan sumber daya alam yang harus dijaga.
Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia
Peran organisasi non-pemerintah (NGO) perlu diperkuat untuk meningkatkan kapasitas tata kelola lingkungan di Indonesia, karena sumber daya alam tidak dapat dilindungi secara efektif dan masalah lingkungan tidak dapat diselesaikan tanpa adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dan peran NGO sebagai aktor dalam tata kelola lingkungan. Penelitian ini dilakukan melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NGO berperan signifikan dalam melindungi sumber daya alam dan membantu menyelesaikan masalah lingkungan. Di Indonesia, peran NGO telah diperkuat secara hukum. Namun, karena sifat sistem hukum lingkungan yang masih terbatas, tidak semua NGO memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Untuk melestarikan lingkungan, kedudukan hukum NGO seharusnya tidak dibatasi, karena gugatan lingkungan melibatkan kepentingan publik yang lebih luas dan keberlanjutan sumber daya alam yang harus dijaga.
Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia
Sutan Sorik (Autor:in) / Laely Nurhidayah (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
lingkungan hidup , ornop , tata kelola , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Aspek Hukum Peran serta Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
DOAJ | 2003
|Prinsip Partisipasi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Tata Kelola Lingkungan
BASE | 2021
|DOAJ | 2021
|