Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dalam pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing dan untuk menganalisis kewenangan notaris terhadap pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pembuatan perjanjian kawin dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuatnya. Akta perjanjian yang dibuat di Notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan jika dikemudian hari terjadi permasalahan. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata dan Kewenangan notaris dalam Pasal 15 UUJN menyebutkan notaris berwenang membuat akta otentik terkait segala perjanjian. Notaris harus mampu memberikan Kepastian hukum di dalam kehidupan masyarakat karena di dalam akta tersebut adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Akta Notaris sebagai akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menjadikan kedudukan akta Notaris sebagai alat bukti yang pertama dan utama dalam hukum pembuktian perdata, sehingga pembuatan perjanjian kawin haruslah menggunakan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris dan tidak lagi membuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang membuatnya sehingga dapat dijadikan alat bukti jika terjadi permasalahan dikemudian hari.
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dalam pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing dan untuk menganalisis kewenangan notaris terhadap pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pembuatan perjanjian kawin dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuatnya. Akta perjanjian yang dibuat di Notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan jika dikemudian hari terjadi permasalahan. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata dan Kewenangan notaris dalam Pasal 15 UUJN menyebutkan notaris berwenang membuat akta otentik terkait segala perjanjian. Notaris harus mampu memberikan Kepastian hukum di dalam kehidupan masyarakat karena di dalam akta tersebut adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Akta Notaris sebagai akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menjadikan kedudukan akta Notaris sebagai alat bukti yang pertama dan utama dalam hukum pembuktian perdata, sehingga pembuatan perjanjian kawin haruslah menggunakan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris dan tidak lagi membuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang membuatnya sehingga dapat dijadikan alat bukti jika terjadi permasalahan dikemudian hari.
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING
Dewi Mulyati (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2013
|URGENSI PENANAMAN MODAL ASING INDONESIA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN KESEJAHTERAAN WARGA NEGARA INDONESIA
DOAJ | 2021
|DOAJ | 2020
|Pilkada Dalam Pandemic: Bagaimana Warga Negara Memaknai Demokrasi Indonesia
DOAJ | 2021
|DOAJ | 2024
|