Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Penerapan Sanksi Hukuman Disiplin Bagi Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Sesama Narapidana di Rumah Tahanan Negara
Dalam penerapan hukuman disiplin perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya pasal 4 huruf (n) menyebutkan bahwa Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung. Peraturan Menteri ini menjadi acuan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.
Penerapan Sanksi Hukuman Disiplin Bagi Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Sesama Narapidana di Rumah Tahanan Negara
Dalam penerapan hukuman disiplin perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya pasal 4 huruf (n) menyebutkan bahwa Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung. Peraturan Menteri ini menjadi acuan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.
Penerapan Sanksi Hukuman Disiplin Bagi Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Sesama Narapidana di Rumah Tahanan Negara
Fitra Oktoriny (Autor:in) / Marisa Jemmy (Autor:in) / Yunimar (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Strategi Pencegahan Penyelundupan Telepon Seluler di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantul
DOAJ | 2021
|Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan HAM
DOAJ | 2019
|