Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KOTA MATARAM
Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak efektif sehingga wacana ini menjadi perbincangan menarik untuk di bahas dalam perspektif efektifitas hukum. Artinya benarkah hukum yang tidak efektif atau pelaksana hukumkah sesungguhnya yang berperan untuk mengefektifkan hukum itu? Penegakan hukum adalah potensi dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun komitmen dalam penerapnnya sangat minim dari Pemerintah maupun Pemda. Dalam berbagai realita sosial kita dapat mengamati bahwa seringkali hukum tidak berdaya, pada dasarnya bukan karena aturan-aturan hukum itu sendiri, tetapi karena ulah atau tindakan manusia. Berbagai penyimpangan terhadap aturan-aturan hukum yang sudah jelas menunjukkan hukum tersebut belum mempunyai peran untuk melakukan pengendalian terhadap tindakan manusia. Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 dalam implementasinya belum efektif sebagaimana terlihat dari alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi dan semakin tidak terkendali. Insentif ekonomi yang tertuang dalam peraturan tersebut masih dalam tataran normatif, sehingga relatif sulit untuk diimplementasikan di lapangan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KOTA MATARAM
Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak efektif sehingga wacana ini menjadi perbincangan menarik untuk di bahas dalam perspektif efektifitas hukum. Artinya benarkah hukum yang tidak efektif atau pelaksana hukumkah sesungguhnya yang berperan untuk mengefektifkan hukum itu? Penegakan hukum adalah potensi dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun komitmen dalam penerapnnya sangat minim dari Pemerintah maupun Pemda. Dalam berbagai realita sosial kita dapat mengamati bahwa seringkali hukum tidak berdaya, pada dasarnya bukan karena aturan-aturan hukum itu sendiri, tetapi karena ulah atau tindakan manusia. Berbagai penyimpangan terhadap aturan-aturan hukum yang sudah jelas menunjukkan hukum tersebut belum mempunyai peran untuk melakukan pengendalian terhadap tindakan manusia. Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 dalam implementasinya belum efektif sebagaimana terlihat dari alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi dan semakin tidak terkendali. Insentif ekonomi yang tertuang dalam peraturan tersebut masih dalam tataran normatif, sehingga relatif sulit untuk diimplementasikan di lapangan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KOTA MATARAM
Baiq Burdatun (Autor:in)
2016
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN PERUMAHAN DI KABUPATEN JEMBER
BASE | 2021
|Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia
BASE | 2018
|TEORI UTILITARIANISME DAN PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN DARI ALIH FUNGSI
DOAJ | 2019
|Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Terhadap Alih Fungsi Lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta
DOAJ | 2023
|PENGATURAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN UNTUK LAHAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN BADUNG
BASE | 2014
|