Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA
Pasar merupakan salah satu penggerak roda perekonomian dalam suatu negara yang secara umum keberhasilannya bisa dilihat dari mekanisme pasar yang dijalankan. Riilnya ekonomi negara yang baik itu digerakkan oleh mekanisme pasar yang menjunjung kebebasan dan keadilan, karenanya pasar itu bebas dan tidak berpihak.Dalam sejarah ekonomi di dunia muncul beberapa ekonom Islam dan konvensional yang mengangkat tema keilmuan tentang mekanisme pasar, seperti pemikiran Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun mengkaji masalah-masalah ekonomi dengan jalan mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, untuk kemudian mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena tersebut. Dengan demikian ia dapat disebut sebaga penggagas ekonomi ilmiah pertama. Ibnu Khaldun hidup pada tahun 732 hingga 808 H adalah salah seorang cendekiawan muslim yang juga turut menelurkan konsep pemikiran ekonomi Islam. Beliau yang lahir di Tunis tanggal 27 Mei 1332M mempunyai nama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun.2 Ia lebih popular dengan sebutan Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris, ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual, seperti yang ia ungkapkan dalam kitab Muqaddimah-nya dalam bab ‘harga-harga di kota’. Dalam bukunya Muqaddimah itu pula Ibnu Khaldun memberikan bahasan yang luas tentang teori nilai, pembagian kerja dan perdagangan internasional, hukum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi, uang, siklus perdagangan, keuangan publik dan berbagai bahasan makro ekonomi lainnya yang utamanya berkaitan dengan mekanisme pasar. Kata Kunci : Pemikiran Ibnu Khaldun, Mekanisme Pasar, Penetapan Harga
PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA
Pasar merupakan salah satu penggerak roda perekonomian dalam suatu negara yang secara umum keberhasilannya bisa dilihat dari mekanisme pasar yang dijalankan. Riilnya ekonomi negara yang baik itu digerakkan oleh mekanisme pasar yang menjunjung kebebasan dan keadilan, karenanya pasar itu bebas dan tidak berpihak.Dalam sejarah ekonomi di dunia muncul beberapa ekonom Islam dan konvensional yang mengangkat tema keilmuan tentang mekanisme pasar, seperti pemikiran Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun mengkaji masalah-masalah ekonomi dengan jalan mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, untuk kemudian mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena tersebut. Dengan demikian ia dapat disebut sebaga penggagas ekonomi ilmiah pertama. Ibnu Khaldun hidup pada tahun 732 hingga 808 H adalah salah seorang cendekiawan muslim yang juga turut menelurkan konsep pemikiran ekonomi Islam. Beliau yang lahir di Tunis tanggal 27 Mei 1332M mempunyai nama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun.2 Ia lebih popular dengan sebutan Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris, ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual, seperti yang ia ungkapkan dalam kitab Muqaddimah-nya dalam bab ‘harga-harga di kota’. Dalam bukunya Muqaddimah itu pula Ibnu Khaldun memberikan bahasan yang luas tentang teori nilai, pembagian kerja dan perdagangan internasional, hukum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi, uang, siklus perdagangan, keuangan publik dan berbagai bahasan makro ekonomi lainnya yang utamanya berkaitan dengan mekanisme pasar. Kata Kunci : Pemikiran Ibnu Khaldun, Mekanisme Pasar, Penetapan Harga
PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA
Indra Hidayatullah (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2024
|