Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH AKIBAT KELALAIAN BENDAHARA
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Bendahara memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kas dan juru bayar. Fungsi bendahara yang bersinggungan langsung dengan kas berpotensi terjadinya kesalahan atau kelalaian jika bendahara tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan benar. Kesalahan dan kelalaian bendahara ini menyebabkan kerugian daerah. Prosedur penyelesaian kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh bendahara diatur lebih lanjut melalui Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut diatur pemulihan keuangan negara/daerah melalui dua cara yaitu melalui mekanisme SKTJM dan Surat Keputusan Pembebanan. Kedua, Bendahara sebagai pelaku/penanggungjawab dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam 2 bentuk yaitu pertanggungjawaban secara administrasi negara dan pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 1 Tahun 2004.
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH AKIBAT KELALAIAN BENDAHARA
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Bendahara memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kas dan juru bayar. Fungsi bendahara yang bersinggungan langsung dengan kas berpotensi terjadinya kesalahan atau kelalaian jika bendahara tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan benar. Kesalahan dan kelalaian bendahara ini menyebabkan kerugian daerah. Prosedur penyelesaian kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh bendahara diatur lebih lanjut melalui Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut diatur pemulihan keuangan negara/daerah melalui dua cara yaitu melalui mekanisme SKTJM dan Surat Keputusan Pembebanan. Kedua, Bendahara sebagai pelaku/penanggungjawab dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam 2 bentuk yaitu pertanggungjawaban secara administrasi negara dan pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 1 Tahun 2004.
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH AKIBAT KELALAIAN BENDAHARA
Neni Vesna Madjid (Autor:in) / Mulyadi Mulyadi (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH MELALUI PENYETORAN KE KAS NEGARA: SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL
DOAJ | 2017
|Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi Penyalahgunaan Alih Fungsi Hutan
DOAJ | 2023
|KONTRIBUSI KERUGIAN AKIBAT SAMBUNGAN PADA SALURAN TRANSMISI SERAT OPTIK SINGLE MODE
DOAJ | 2016
|Risiko Kerugian Akibat Longsor di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
DOAJ | 2016
|Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Kontsruksi Bangunan
DOAJ | 2020
|