Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PRINSIP TANAH WALAKA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT TOLAKI DALAM SISTEM PERTANAHAN
Isu tentang eksistensi hak ulayat perlu mendapat pemikiran yang logis dan proporsional, dimana pandangan mengenai hal tersebut yakni disuatu pihak terdapat kekhawatiran bahwa tanah ulayat yang semula sudah tidak ada kemudian dinyatakan hidup lagi, dan di pihak lain ada kekhawatiran bahwa semakin meningkatnya kebutuhan atas tanah akan semakin mendesak hak ulayat yang keberadaannya dijamin oleh Pasal 3 UUPA. Demikian pula dengan masyarakat Suku Tolaki yang mempunyai Hukum Adat mengenai pertanahan. Penguasaan Tanah Adat menurut adat Tolaki dikenal ada Tanah Adat yang dikuasai dan dimiliki baik secara perorangan maupun berkelompok. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UUPA dikaitkan dengan tanah Walaka yang dikuasai secara berkelompok sebagai suatu kesatuan masyarakat adat akan diakui keberadaannya sepanjang itu masih ada.
PRINSIP TANAH WALAKA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT TOLAKI DALAM SISTEM PERTANAHAN
Isu tentang eksistensi hak ulayat perlu mendapat pemikiran yang logis dan proporsional, dimana pandangan mengenai hal tersebut yakni disuatu pihak terdapat kekhawatiran bahwa tanah ulayat yang semula sudah tidak ada kemudian dinyatakan hidup lagi, dan di pihak lain ada kekhawatiran bahwa semakin meningkatnya kebutuhan atas tanah akan semakin mendesak hak ulayat yang keberadaannya dijamin oleh Pasal 3 UUPA. Demikian pula dengan masyarakat Suku Tolaki yang mempunyai Hukum Adat mengenai pertanahan. Penguasaan Tanah Adat menurut adat Tolaki dikenal ada Tanah Adat yang dikuasai dan dimiliki baik secara perorangan maupun berkelompok. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UUPA dikaitkan dengan tanah Walaka yang dikuasai secara berkelompok sebagai suatu kesatuan masyarakat adat akan diakui keberadaannya sepanjang itu masih ada.
PRINSIP TANAH WALAKA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT TOLAKI DALAM SISTEM PERTANAHAN
Olivia Muldjabar (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
DOAJ | 2019
|Perkawinan Nglangkahi Pada Masyarakat Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia
DOAJ | 2022
|Peran Lembaga Adat Patowonua dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah pada Masyarakat Tolaki-Mekongga
DOAJ | 2021
|