Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
FORMULASI ETIKA BISNIS HALAL THAYYIB DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH KONTEMPORER JASSER AUDA
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan formulasi etika bisnis halal thayyib dalam perspektif maqashid syariah kontemporer. Dalam prakteknya di Indonesia banyak ditemukan investasi bodong yang berkedok syari’ah. Padahal, bisnis syari’ah berprinsip pada bisnis yang halal thayyib yang mengutamakan kebaikan atau kemaslahatan manusia sebagai wujud pelaksanaan maqashid al-syariah. Oleh karena itu, maka penting diadakan kajian tersebut agar etika bisnis bisa lebih konstektual dengan kondisi saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan bahannya dengan telaah kepustakaan. Sedangkan analisis bahan penelitian menggunakan deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa: pertama, formulasi bisnis halal thayyib dalam perspektif maqashid syari’ah kontemporer Jasser Auda merupakan penjabaran dari salah satu maqashid syariah, yaitu untuk menjaga dan memenuhi hajat dan maslahat akan harta (hifdzul mal). Konsep tersebut bisa ditinjau dari segi bagaimana mendapatkannya atau dari segi memelihara harta yang sudah dimiliki. Kedua, etika bisnis halal thayyib meliputi adanya larangan mengandung unsur riba, gharar, maisir, ihtikar, dan bai’ najasy’. Sedangkan Maqashidsyariahnya adalah untuk menghindari terjadinya praktek kezaliman terhadap pelaku bisnis, menghindari praktek gharar pada transaksi jual beli sehingga bebas dari kemudaratan, kerugiaan, ketidak adilan dan kezaliman dalam transaksi bisnis, menjauhkan dari sifat malas bekerja karena hanya tergantung pada angan-angan dan spekulasi saja, dan untuk menghindari terjadinya permintaan palsu yang dapat menyebabkan kerugian atau kezaliman.
FORMULASI ETIKA BISNIS HALAL THAYYIB DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH KONTEMPORER JASSER AUDA
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan formulasi etika bisnis halal thayyib dalam perspektif maqashid syariah kontemporer. Dalam prakteknya di Indonesia banyak ditemukan investasi bodong yang berkedok syari’ah. Padahal, bisnis syari’ah berprinsip pada bisnis yang halal thayyib yang mengutamakan kebaikan atau kemaslahatan manusia sebagai wujud pelaksanaan maqashid al-syariah. Oleh karena itu, maka penting diadakan kajian tersebut agar etika bisnis bisa lebih konstektual dengan kondisi saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan bahannya dengan telaah kepustakaan. Sedangkan analisis bahan penelitian menggunakan deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa: pertama, formulasi bisnis halal thayyib dalam perspektif maqashid syari’ah kontemporer Jasser Auda merupakan penjabaran dari salah satu maqashid syariah, yaitu untuk menjaga dan memenuhi hajat dan maslahat akan harta (hifdzul mal). Konsep tersebut bisa ditinjau dari segi bagaimana mendapatkannya atau dari segi memelihara harta yang sudah dimiliki. Kedua, etika bisnis halal thayyib meliputi adanya larangan mengandung unsur riba, gharar, maisir, ihtikar, dan bai’ najasy’. Sedangkan Maqashidsyariahnya adalah untuk menghindari terjadinya praktek kezaliman terhadap pelaku bisnis, menghindari praktek gharar pada transaksi jual beli sehingga bebas dari kemudaratan, kerugiaan, ketidak adilan dan kezaliman dalam transaksi bisnis, menjauhkan dari sifat malas bekerja karena hanya tergantung pada angan-angan dan spekulasi saja, dan untuk menghindari terjadinya permintaan palsu yang dapat menyebabkan kerugian atau kezaliman.
FORMULASI ETIKA BISNIS HALAL THAYYIB DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH KONTEMPORER JASSER AUDA
Nur Chanifah (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Etika Bisnis , Halal Thayyib , Maqashid Syariah , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Konsumen Muslim: Jaminan Produk Halal Perspektif Maqasid Syari’ah Jasser Auda
DOAJ | 2023
|ETIKA BISNIS DAN ENTREPRENEURSHIP DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI BALI: DALAM PERSPEKTIF HINDU
DOAJ | 2018
|