Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN ALAT BUKTI SURAT BERBENTUK FOTOCOPY
Alat bukti surat berupa fotokopi dan bukan dalam bentuk aslinya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum apabila tidak dilengkapi dengan legalisasinya atau otentifikasinya. Pada dasarnya alat bukti surat berupa fotokopi dapat terdiri dari alat bukti surat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang yang menyatakan sudah sesuai dengan aslinya dan alat bukti surat yang tidak dalam bentuk aslinya (resmi). Penggunaan alat bukti fotokopi surat yang tidak dalam bentuk aslinya (resmi) atau tidak dilegalisir oleh pihak yang berwenang mengeluarkan surat tersebut tidak memiliki nilai dan kekuatan pembuktian. Pada perkara pidana, bukti surat adalah konsep materiilnya. Mencari bukti materiil kemudian untuk mewujudkan kebenaran materiil, ini di dalam konsep pidana. Namun di dalam perdata adalah formil. Kendala dalam penyidikan tindak pidana korupsi dengan menggunakan alat bukti surat berbentuk fotocopy oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh adalah kesulitan untuk menemukan bukti surat yang asli karena telah dimusnahkan oleh tersangka. Tersangka buron/masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menjadi kendala dikarenakan penyidik juga memerlukan keterangan dari tersangka. Hambatan secara non teknis antara lain dokumen yang dicari hilang. Sebelum tersangka diperiksa atau digeledah, biasa tersangka akan menghilangkan dokumen-dokumen yang sudah lama. Sehingga biasanya dokumen ini tidak bisa di ungkap lagi.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN ALAT BUKTI SURAT BERBENTUK FOTOCOPY
Alat bukti surat berupa fotokopi dan bukan dalam bentuk aslinya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum apabila tidak dilengkapi dengan legalisasinya atau otentifikasinya. Pada dasarnya alat bukti surat berupa fotokopi dapat terdiri dari alat bukti surat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang yang menyatakan sudah sesuai dengan aslinya dan alat bukti surat yang tidak dalam bentuk aslinya (resmi). Penggunaan alat bukti fotokopi surat yang tidak dalam bentuk aslinya (resmi) atau tidak dilegalisir oleh pihak yang berwenang mengeluarkan surat tersebut tidak memiliki nilai dan kekuatan pembuktian. Pada perkara pidana, bukti surat adalah konsep materiilnya. Mencari bukti materiil kemudian untuk mewujudkan kebenaran materiil, ini di dalam konsep pidana. Namun di dalam perdata adalah formil. Kendala dalam penyidikan tindak pidana korupsi dengan menggunakan alat bukti surat berbentuk fotocopy oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh adalah kesulitan untuk menemukan bukti surat yang asli karena telah dimusnahkan oleh tersangka. Tersangka buron/masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menjadi kendala dikarenakan penyidik juga memerlukan keterangan dari tersangka. Hambatan secara non teknis antara lain dokumen yang dicari hilang. Sebelum tersangka diperiksa atau digeledah, biasa tersangka akan menghilangkan dokumen-dokumen yang sudah lama. Sehingga biasanya dokumen ini tidak bisa di ungkap lagi.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN ALAT BUKTI SURAT BERBENTUK FOTOCOPY
Muhammad Ilham (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kekuatan Alat Bukti Informasi Elektronik dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
DOAJ | 2018
|Penerapan Unsur Tindak Pidana Aborsi Oleh Penyidik Berdasarkan Alat Bukti Yang Digunakan
DOAJ | 2024
|KEKUATAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAP TERJADINYA TINDAK PIDANA
DOAJ | 2015
|KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|