Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Ipteks Bagi Masyarakat (IbM) Desa Gili Timur Yang Menghadapi Konflik Sertifikasi Tanah
Abstrak
Kesadaran untuk melakukan legalisasi asset oleh warga desa Gili Timur sudah ada namun pengetahuan melaksanakan proses mendaftarkan hak atas tanahnya masih rendah.Ketika ada inisiasi Kepala Desa untuk dilakukan pendaftaran tanah secara kolektif atau sertifikasi massal swadaya, masyarakat tergerak untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, karena setelah di tunggu berbulan-bulan pengurusan sertifikat itu tidak kunjung selesai maka terja- dilah konflik antara masyarakat Desa Gili Timur dengan Kepala Desa dan Oknum Kantor Pertanahan. Ketidaktahuan masyarakat terhadap upaya hukum yang bisa di tempuh terkait bebasnya Oknum BPN dan Kepala Desa dari segala dakwaan penipuan sertifikasi tanah warga maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan hukum. Metode penyuluhan hukumdilakukan secara langsung dan tidak langsung. Bentuk secara langsung adalah pendidikan dan pelatihan kemahiran hukum,simulasi dalam pendaftaran tanah. Bentuk tidak langsung adalah pemberian pengetahuan proses dan tata cara pendaftaran tanah dalam brosur dan buku panduan bantuan hukum.Hasil penyuluhan hukum adalah meningkatknya kesadaran hukum warga Desa Gili Timur, indikatornyaadalah adanya kemampuan warga korban sertifikasi menuntut pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa yaitu Kepala desa dan oknum Kantor pertanahan berdasarkan putusan kasasi yang memvo- nis 2 tahun pidana penjara. Adapun permasalahan kerugian yang diderita sementara diselesaikan dengan mediator dan fasilitas pengurusan tanah melalui prona oleh Kantor pertanahan Kabupaten Bangkalan.
Kata Kunci : Konflik, Sertifikasi, Tanah
Ipteks Bagi Masyarakat (IbM) Desa Gili Timur Yang Menghadapi Konflik Sertifikasi Tanah
Abstrak
Kesadaran untuk melakukan legalisasi asset oleh warga desa Gili Timur sudah ada namun pengetahuan melaksanakan proses mendaftarkan hak atas tanahnya masih rendah.Ketika ada inisiasi Kepala Desa untuk dilakukan pendaftaran tanah secara kolektif atau sertifikasi massal swadaya, masyarakat tergerak untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, karena setelah di tunggu berbulan-bulan pengurusan sertifikat itu tidak kunjung selesai maka terja- dilah konflik antara masyarakat Desa Gili Timur dengan Kepala Desa dan Oknum Kantor Pertanahan. Ketidaktahuan masyarakat terhadap upaya hukum yang bisa di tempuh terkait bebasnya Oknum BPN dan Kepala Desa dari segala dakwaan penipuan sertifikasi tanah warga maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan hukum. Metode penyuluhan hukumdilakukan secara langsung dan tidak langsung. Bentuk secara langsung adalah pendidikan dan pelatihan kemahiran hukum,simulasi dalam pendaftaran tanah. Bentuk tidak langsung adalah pemberian pengetahuan proses dan tata cara pendaftaran tanah dalam brosur dan buku panduan bantuan hukum.Hasil penyuluhan hukum adalah meningkatknya kesadaran hukum warga Desa Gili Timur, indikatornyaadalah adanya kemampuan warga korban sertifikasi menuntut pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa yaitu Kepala desa dan oknum Kantor pertanahan berdasarkan putusan kasasi yang memvo- nis 2 tahun pidana penjara. Adapun permasalahan kerugian yang diderita sementara diselesaikan dengan mediator dan fasilitas pengurusan tanah melalui prona oleh Kantor pertanahan Kabupaten Bangkalan.
Kata Kunci : Konflik, Sertifikasi, Tanah
Ipteks Bagi Masyarakat (IbM) Desa Gili Timur Yang Menghadapi Konflik Sertifikasi Tanah
Rina Yulianti (Autor:in)
2013
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2016
|BASE | 2016
|