Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Artikel Kehormatan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum
Keadaan bahaya atau kedaruratan senantiasa dihadapi oleh setiap negara yang memaksa negara yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan, baik berupa penetapan keadaan bahaya (extraordinary measures) ataupun penetapan aturan (extraordinary rules) untuk memulihkan keadaan bahaya tersebut. Umumnya tindakan-tindakan untuk mengatasinya diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar negara yang bersangkutan agar tindakan dimaksud mempunyai dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dua hal kedaruratan, yaitu dalam Pasal 12 yang memberikan wewenang kepada presiden menetapkan keadaan bahaya (extraordinary measures), serta Pasal 22 yang menjadi dasar konstitusional dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh presiden (extraordinary rules). Dalam praktik, tidak mudah mengualifikasi suatu keadaan sebagai genting memaksa. Artikel ini menganalisis peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam perspektif ajaran konstitusi serta prinsip negara hukum. Untuk menghindarkan terjadinya kesewenang-wenangan, perpu perlu memiliki sejumlah limitasi, meliputi makna, ruang lingkup atau materi muatan, proses pembentukan dan pembahasan, serta akibat hukum.
Artikel Kehormatan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum
Keadaan bahaya atau kedaruratan senantiasa dihadapi oleh setiap negara yang memaksa negara yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan, baik berupa penetapan keadaan bahaya (extraordinary measures) ataupun penetapan aturan (extraordinary rules) untuk memulihkan keadaan bahaya tersebut. Umumnya tindakan-tindakan untuk mengatasinya diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar negara yang bersangkutan agar tindakan dimaksud mempunyai dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dua hal kedaruratan, yaitu dalam Pasal 12 yang memberikan wewenang kepada presiden menetapkan keadaan bahaya (extraordinary measures), serta Pasal 22 yang menjadi dasar konstitusional dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh presiden (extraordinary rules). Dalam praktik, tidak mudah mengualifikasi suatu keadaan sebagai genting memaksa. Artikel ini menganalisis peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam perspektif ajaran konstitusi serta prinsip negara hukum. Untuk menghindarkan terjadinya kesewenang-wenangan, perpu perlu memiliki sejumlah limitasi, meliputi makna, ruang lingkup atau materi muatan, proses pembentukan dan pembahasan, serta akibat hukum.
Artikel Kehormatan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum
Bagir Manan (Autor:in) / Susi Dwi Harijanti (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2019
|Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2020
|