Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Efektivitas Hukum terhadap Pidana Tambahan sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan
Artikel bertujuan untuk membahas tentang Efektivitas Hukum terhadap Pidana Tambahan sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan. Masalah difokuskan pada bagaimana penerapan pidana tambahan dalam tindak pidana lingkungan akibat kebakaran lahan dan bagaimana efektivitas hukum pidana tambahan terhadap pemulihan lingkungan hidup. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori efektivitas hukum. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Penerapan pidana tambahan dalam tindak pidana lingkungan akibat kebakaran lahan diatur didalam Pasal 119 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; Perbaikan akibat tindak pidana; Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. Efektivitas pidana tambahan dalam upaya pemulihan lingkungan hidup dalam pelaksanaannya masih belum optimal. Sanksi pidana tambahan berupa tindakan itu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus selalu berdampingan dengan sanksi pidana pokok.
Efektivitas Hukum terhadap Pidana Tambahan sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan
Artikel bertujuan untuk membahas tentang Efektivitas Hukum terhadap Pidana Tambahan sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan. Masalah difokuskan pada bagaimana penerapan pidana tambahan dalam tindak pidana lingkungan akibat kebakaran lahan dan bagaimana efektivitas hukum pidana tambahan terhadap pemulihan lingkungan hidup. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori efektivitas hukum. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Penerapan pidana tambahan dalam tindak pidana lingkungan akibat kebakaran lahan diatur didalam Pasal 119 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; Perbaikan akibat tindak pidana; Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. Efektivitas pidana tambahan dalam upaya pemulihan lingkungan hidup dalam pelaksanaannya masih belum optimal. Sanksi pidana tambahan berupa tindakan itu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus selalu berdampingan dengan sanksi pidana pokok.
Efektivitas Hukum terhadap Pidana Tambahan sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan
Ridho Mubarak (Autor:in) / Alvi Syahrin (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Keterlambatan Penerbangan Akibat Kabut Asap Kebakaran
DOAJ | 2020
|