Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pembentukan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (Perbup No. 34 Tahun 2017). Terkait dengan hal tersebut pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017 bukan dalam rangka untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, melainkan pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017 dibentuk dengan pertimbangan untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (SKB 3 Menteri Tahun 2017). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji persoalan mengenai apakah dasar pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa SKB 3 Menteri Tahun 2017 tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12 Tahun 2011) sehingga SKB 3 Menteri Tahun 2017 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pembentukan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (Perbup No. 34 Tahun 2017). Terkait dengan hal tersebut pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017 bukan dalam rangka untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, melainkan pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017 dibentuk dengan pertimbangan untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (SKB 3 Menteri Tahun 2017). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji persoalan mengenai apakah dasar pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa SKB 3 Menteri Tahun 2017 tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12 Tahun 2011) sehingga SKB 3 Menteri Tahun 2017 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
Gusti Ayu Ratih Damayanti (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
BASE | 2019
|PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA BATU
BASE | 2019
|BASE | 2021
|Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Singopadu Sidoarjo
BASE | 2020
|