Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
MENEBUS INDONESIA: DARI HUKUM PROGRESIF MENUJU HUKUM KONTRIBUTIF
Pergolakan arus globalisasi yang kian membabibuta terus memaksa setiap negara untuk berbenah dan menciptakan terobosan-terobosan kreatif yang mampu memberi kekuatan beradaptasi sekaligus memberi perlindungan terhadap hakhak masyarakatnya. Hukum progresif yang terlahir dari konsep hukum responsif dan telah terkonsep dengan baik di Indonesia hendaknya secara berkelanjutan terus dikembangkan hingga mampu merumuskan produk-produk hukum yang kontributif bagi kemaslahatan negara dan rakyatnya. Dalam tulisan ini, penulis sengaja merumuskan satu konsep hukum baru peranakan hukum progresif yang mencanangkan wacana hukum sebagai alat negara untuk melindungi hak-hak rakyatnya secara moril maupun materiil dan menempatkan hukum sebagai peraturan yang memberikan kontribusi secara langsung untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Negeri kaya-raya yang terus diperas asing, dan penduduknya disulap menjadi kaum buruh dan pengemis ini sudah sepantasnya untuk berbenah diri melalui hukum-hukumnya sendiri. Sehingga hutang-hutang yang terus terwariskan dari generasi ke generasi mampu untuk ditebus melalui mindset hukum yang kontributif, bukan hanya responsif terhadap problematika hukum yang mengambang ke permukaan, atau bahkan mengekang rakyat jelatanya. Tulisan singkat ini akan memaparkan peletakan pondasi hukum kontributif secara global dan padat makna.
MENEBUS INDONESIA: DARI HUKUM PROGRESIF MENUJU HUKUM KONTRIBUTIF
Pergolakan arus globalisasi yang kian membabibuta terus memaksa setiap negara untuk berbenah dan menciptakan terobosan-terobosan kreatif yang mampu memberi kekuatan beradaptasi sekaligus memberi perlindungan terhadap hakhak masyarakatnya. Hukum progresif yang terlahir dari konsep hukum responsif dan telah terkonsep dengan baik di Indonesia hendaknya secara berkelanjutan terus dikembangkan hingga mampu merumuskan produk-produk hukum yang kontributif bagi kemaslahatan negara dan rakyatnya. Dalam tulisan ini, penulis sengaja merumuskan satu konsep hukum baru peranakan hukum progresif yang mencanangkan wacana hukum sebagai alat negara untuk melindungi hak-hak rakyatnya secara moril maupun materiil dan menempatkan hukum sebagai peraturan yang memberikan kontribusi secara langsung untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Negeri kaya-raya yang terus diperas asing, dan penduduknya disulap menjadi kaum buruh dan pengemis ini sudah sepantasnya untuk berbenah diri melalui hukum-hukumnya sendiri. Sehingga hutang-hutang yang terus terwariskan dari generasi ke generasi mampu untuk ditebus melalui mindset hukum yang kontributif, bukan hanya responsif terhadap problematika hukum yang mengambang ke permukaan, atau bahkan mengekang rakyat jelatanya. Tulisan singkat ini akan memaparkan peletakan pondasi hukum kontributif secara global dan padat makna.
MENEBUS INDONESIA: DARI HUKUM PROGRESIF MENUJU HUKUM KONTRIBUTIF
Achmad Yusuf (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kesiapan Sistem Hukum Indonesia Dalam Transformasi Masyarakat Dari 4.0 Menuju 5.0
DOAJ | 2023
|POLITIK HUKUM PERMENDAG NOMOR 48 TAHUN 2018 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
DOAJ | 2021
|