Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Kebijakan dan Solusi dari Pemerintah Kota Banda Aceh Terhadap Keberadaan Pedagang Kaki Lima di Ruang Kota dan Pasar Tradisional
Aktifitas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mayoritas tidak terdaftar dalam perhitungan income negara, menjadi salah satu penyebab utama sektor ini dikatakan sebagai sektor informal. Penelitian ini menggunakan metode pengamatan langsung di lapangan dengan mengkaji dan membahas data tersebut dengan beberapa teori dan merujuk kepada dasar hukum yang berlaku di Aceh dan Indonesia. Kajian ini bertujuan membahas kebijakan pemerintah kota terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan langkah strategis Pemerintah Kota dalam menangani keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruang publik kota Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan beberapa Qanun dan kebijakan yang berpihak kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), melakukan beberapa langkah strategis dalam menata para Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari unsur ruang publik. Langkah strategis yang telah dan akan ditempuh oleh Pemerintah Kota Banda Aceh berupa program revitalisasi pedagang kuliner di kawasan Blang Padang, revitalisasi pedagang kuliner yang didominasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan REX Peunayong, Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Pasar Baru Almahira di Lamdingin dan beberapa langkah lainnya yang telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kebijakan dan Solusi dari Pemerintah Kota Banda Aceh Terhadap Keberadaan Pedagang Kaki Lima di Ruang Kota dan Pasar Tradisional
Aktifitas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mayoritas tidak terdaftar dalam perhitungan income negara, menjadi salah satu penyebab utama sektor ini dikatakan sebagai sektor informal. Penelitian ini menggunakan metode pengamatan langsung di lapangan dengan mengkaji dan membahas data tersebut dengan beberapa teori dan merujuk kepada dasar hukum yang berlaku di Aceh dan Indonesia. Kajian ini bertujuan membahas kebijakan pemerintah kota terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan langkah strategis Pemerintah Kota dalam menangani keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruang publik kota Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan beberapa Qanun dan kebijakan yang berpihak kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), melakukan beberapa langkah strategis dalam menata para Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari unsur ruang publik. Langkah strategis yang telah dan akan ditempuh oleh Pemerintah Kota Banda Aceh berupa program revitalisasi pedagang kuliner di kawasan Blang Padang, revitalisasi pedagang kuliner yang didominasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan REX Peunayong, Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Pasar Baru Almahira di Lamdingin dan beberapa langkah lainnya yang telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kebijakan dan Solusi dari Pemerintah Kota Banda Aceh Terhadap Keberadaan Pedagang Kaki Lima di Ruang Kota dan Pasar Tradisional
Teuku Ivan (Autor:in) / Zulfikar Taqiuddin (Autor:in) / Husnus Sawab (Autor:in) / Muhammad Haiqal (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Probolinggo
BASE | 2017
|Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Probolinggo
BASE | 2017
|Analisis Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Pasar Tradisional Sleko di Kota Madiun
DOAJ | 2017
|