Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR JENIS PREMIUM TANPA IZIN
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perniagaan bahan bakar jenis premium tanpa izin pada Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn adalah berdasarkan pertimbangan yuridis, yaitu pada alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan persidangan. Telah terpenuhi yaitu adanya keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahli Migas yang mempunyai keahlian dibidang pengaturan hilir minyak dan gas bumi serta alat bukti lainnya. Selain pertimbangan yuridis, hakim juga mempertimbangkan aspek sosiologis dari perbuatan terdakwa pada putusannya. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perniagaan Bahan Bakar Jenis Premium Tanpa Izin Pada Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor : 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn adalah Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan melanggar Pasal 53 (d) UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 bulan penjara penggenaan hukuman tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana dirasakan masih jauh dibawah dari ancaman pidana maksimal.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR JENIS PREMIUM TANPA IZIN
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perniagaan bahan bakar jenis premium tanpa izin pada Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn adalah berdasarkan pertimbangan yuridis, yaitu pada alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan persidangan. Telah terpenuhi yaitu adanya keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahli Migas yang mempunyai keahlian dibidang pengaturan hilir minyak dan gas bumi serta alat bukti lainnya. Selain pertimbangan yuridis, hakim juga mempertimbangkan aspek sosiologis dari perbuatan terdakwa pada putusannya. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perniagaan Bahan Bakar Jenis Premium Tanpa Izin Pada Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor : 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn adalah Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan melanggar Pasal 53 (d) UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 bulan penjara penggenaan hukuman tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana dirasakan masih jauh dibawah dari ancaman pidana maksimal.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR JENIS PREMIUM TANPA IZIN
Riko Tarianto (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumping Limbah (B3) Tanpa Izin
BASE | 2020
|PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK
DOAJ | 2022
|PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING)
DOAJ | 2016
|PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DI INDONESIA
DOAJ | 2017
|