Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pengawasan Prinsip Syariah Compliance pada Akad Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syari’ah
Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan pengawasan terhadap prinsip kepatuhan syariah dalam akad pembiayaan mudharabah. Terwujudnya nilai-nilai Syariah (Shariah compliance) merupakan salah satu aspek yang membedakan sistem tradisional dan syariah. Pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperlukan untuk memastikan penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan setiap akad pembiayaan mudharabah oleh lembaga perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Mengumpulkan dan menganalisis data secara kualitatif dari metode yuridis sosiologis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pada dasarnya terdapat dua sistem pengawasan perbankan syariah, yaitu: pertama, pengawasan keuangan, yaitu kepatuhan umum terhadap industri perbankan dan prinsip kehati-hatian bank; pengaturan prinsip hukum. Pengawasan yang dilakukan OJK berupa pengawasan di bidang regulasi dan lembaga perbankan syariah, sedangkan DPS bekerja sama dengan berbagai fungsi audit internal untuk memantau pelaksanaan kepatuhan syariah. Pengawasan bank syariah secara menyeluruh penting dilakukan untuk mengukur sejauh mana bank syariah menganut prinsip syariah.
Pengawasan Prinsip Syariah Compliance pada Akad Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syari’ah
Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan pengawasan terhadap prinsip kepatuhan syariah dalam akad pembiayaan mudharabah. Terwujudnya nilai-nilai Syariah (Shariah compliance) merupakan salah satu aspek yang membedakan sistem tradisional dan syariah. Pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperlukan untuk memastikan penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan setiap akad pembiayaan mudharabah oleh lembaga perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Mengumpulkan dan menganalisis data secara kualitatif dari metode yuridis sosiologis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pada dasarnya terdapat dua sistem pengawasan perbankan syariah, yaitu: pertama, pengawasan keuangan, yaitu kepatuhan umum terhadap industri perbankan dan prinsip kehati-hatian bank; pengaturan prinsip hukum. Pengawasan yang dilakukan OJK berupa pengawasan di bidang regulasi dan lembaga perbankan syariah, sedangkan DPS bekerja sama dengan berbagai fungsi audit internal untuk memantau pelaksanaan kepatuhan syariah. Pengawasan bank syariah secara menyeluruh penting dilakukan untuk mengukur sejauh mana bank syariah menganut prinsip syariah.
Pengawasan Prinsip Syariah Compliance pada Akad Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syari’ah
Rifany Arbita Lubis (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pelatihan Untuk Pengajuan Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syariah Sebagai Peningkatan Kinerja UMKM
BASE | 2019
|PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DOAJ | 2017
|Problematika Hukum Tabungan Dengan Akad Mudharabah Di Perbankan Syariah
DOAJ | 2018
|