Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PRINSIP PROPORSIONAL PERTANGGUNGAN GANTI RUGI DALAM PERKARA WANPRESTASI AKAD MUSYARAKAH (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 624 K/AG/2017)
Pada umumnya, ganti rugi akibat wanprestasi dibayarkan oleh pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan akad. Namun putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung Nomor 624 K/AG/2017 memberikan perspektif lain dalam hal pembebanan ganti rugi. Dengan latar belakang akad musyarakah antara debitur dengan kreditur sebuah bank syariah di Sumatera Utara, Majelis Hakim memutuskan kerugian yang menjadi objek sengketa menjadi beban debitur dan kreditur untuk membayarnya secara proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pertimbangan hukum yang dijadikan landasan munculnya prinsip proporsional dalam menanggung ganti rugi wanprestasi akad musyarakah di dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 624K/AG/2017. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penulis menganalisis cara kerja internal standar-standar hukum dengan menjadikan putusan Mahkamah Agung tersebut sebagai objeknya. Berdasarkan analisis yang dilakukan, putusan Kasasi ini menggali prinsip kesetaraan dan kemitraan dalam akad musyarakah. Karena musyarakah adalah bentuk kontrak kerjasama di mana pihak bank maupun nasabah memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan setiap laba dan rugi ditanggung bersama. Maka ketika terjadi penyusutan modal musyarakah, hal tersebut menjadi kerugian akad, bukan wanprestasi salah satu pihak. Untuk selanjutnya, kerugian tersebut dibebankan kepada masing-masing pihak, sesuai proporsi modal yang disetorkan.
PRINSIP PROPORSIONAL PERTANGGUNGAN GANTI RUGI DALAM PERKARA WANPRESTASI AKAD MUSYARAKAH (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 624 K/AG/2017)
Pada umumnya, ganti rugi akibat wanprestasi dibayarkan oleh pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan akad. Namun putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung Nomor 624 K/AG/2017 memberikan perspektif lain dalam hal pembebanan ganti rugi. Dengan latar belakang akad musyarakah antara debitur dengan kreditur sebuah bank syariah di Sumatera Utara, Majelis Hakim memutuskan kerugian yang menjadi objek sengketa menjadi beban debitur dan kreditur untuk membayarnya secara proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pertimbangan hukum yang dijadikan landasan munculnya prinsip proporsional dalam menanggung ganti rugi wanprestasi akad musyarakah di dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 624K/AG/2017. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penulis menganalisis cara kerja internal standar-standar hukum dengan menjadikan putusan Mahkamah Agung tersebut sebagai objeknya. Berdasarkan analisis yang dilakukan, putusan Kasasi ini menggali prinsip kesetaraan dan kemitraan dalam akad musyarakah. Karena musyarakah adalah bentuk kontrak kerjasama di mana pihak bank maupun nasabah memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan setiap laba dan rugi ditanggung bersama. Maka ketika terjadi penyusutan modal musyarakah, hal tersebut menjadi kerugian akad, bukan wanprestasi salah satu pihak. Untuk selanjutnya, kerugian tersebut dibebankan kepada masing-masing pihak, sesuai proporsi modal yang disetorkan.
PRINSIP PROPORSIONAL PERTANGGUNGAN GANTI RUGI DALAM PERKARA WANPRESTASI AKAD MUSYARAKAH (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 624 K/AG/2017)
Deni Purnama (Autor:in) / Asmuni Asmuni (Autor:in) / Dhiauddin Tanjung (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Putusan Pengadilan Mengenai Biaya Ganti Rugi Lingkungan: Aplikasinya dalam Pemulihan Lingkungan
DOAJ | 2023
|Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2018
|