Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE di Wilayah Hukum Polres Mataram
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram, serta Bagaimana efektivitas penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris berdasarkan pertimbangan bahwa selain berangkat dari Undang-undang maka peneliti juga menggali apa yang ada di lapangan terkait dengan judul yang peneliti angkat. Dapat disimpulkan, bahwa penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram adalah dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Sedangkan efektivitas penerapan sanksi terhadap anak dalam perspektif restorative jusitce di Wilayah Hukum Polres Mataram adalah cukup efektif karena korban, pelaku dan masyarakat puas dengan penyelesaian secara restorative justice dan mengingat lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE di Wilayah Hukum Polres Mataram
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram, serta Bagaimana efektivitas penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris berdasarkan pertimbangan bahwa selain berangkat dari Undang-undang maka peneliti juga menggali apa yang ada di lapangan terkait dengan judul yang peneliti angkat. Dapat disimpulkan, bahwa penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram adalah dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Sedangkan efektivitas penerapan sanksi terhadap anak dalam perspektif restorative jusitce di Wilayah Hukum Polres Mataram adalah cukup efektif karena korban, pelaku dan masyarakat puas dengan penyelesaian secara restorative justice dan mengingat lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE di Wilayah Hukum Polres Mataram
Fahrurrozi Fahrurrozi (Autor:in)
2015
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOAJ | 2019
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERORISME
DOAJ | 2020
|Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam
DOAJ | 2017
|PERAN JAKSA DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
DOAJ | 2018
|