Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KEABSAHAN PERGANTIAN KELAMIN DALAM PERSPEKTIF YURIDIS (STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PENGADILAN)
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Doktrinal, dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam mengadili permohonan pergantian kelamin dan pola-pola penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim. Dalam kasus permohonan ganti kelamin belum ada pengaturannya sama sekali dalam undang-undang, bahkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak menyinggung tentang perubahan jenis kelamin, akan tetapi Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa atau mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Oleh karena itu berdasarkan pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim diwajibkan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut Sofwan Dahlan dalam menentukan jenis kelamin seseorang sekurang-kurangnya harus mempertimbangkan 5 (lima) aspek, yaitu aspek Kromosom, aspek Kelamin Primer, aspek Kelamin Sekunder, aspek Hormonal dan aspek Psikologik. Kesimpulannya Hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Boyolali mempertimbangkan 2 (dua) aspek, Pengadilan Negeri Semarang mempertimbangkan 3 (tiga) aspek, dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mempertimbangkan 2 (dua) aspek. Sedangkan dalam penemuan Hukum, Hakim dalam Penetapan ketiga Pengadilan tersebut menggunakan metode Penemuan Hukum Eksposisi, Sistem Penemuan Hukum Otonom dan dalam argumentasinya hanya mendasarkan pada bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan tidak mendasarkan pada Yurisprudensi maupun Doktrin.
KEABSAHAN PERGANTIAN KELAMIN DALAM PERSPEKTIF YURIDIS (STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PENGADILAN)
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Doktrinal, dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam mengadili permohonan pergantian kelamin dan pola-pola penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim. Dalam kasus permohonan ganti kelamin belum ada pengaturannya sama sekali dalam undang-undang, bahkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak menyinggung tentang perubahan jenis kelamin, akan tetapi Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa atau mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Oleh karena itu berdasarkan pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim diwajibkan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut Sofwan Dahlan dalam menentukan jenis kelamin seseorang sekurang-kurangnya harus mempertimbangkan 5 (lima) aspek, yaitu aspek Kromosom, aspek Kelamin Primer, aspek Kelamin Sekunder, aspek Hormonal dan aspek Psikologik. Kesimpulannya Hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Boyolali mempertimbangkan 2 (dua) aspek, Pengadilan Negeri Semarang mempertimbangkan 3 (tiga) aspek, dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mempertimbangkan 2 (dua) aspek. Sedangkan dalam penemuan Hukum, Hakim dalam Penetapan ketiga Pengadilan tersebut menggunakan metode Penemuan Hukum Eksposisi, Sistem Penemuan Hukum Otonom dan dalam argumentasinya hanya mendasarkan pada bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan tidak mendasarkan pada Yurisprudensi maupun Doktrin.
KEABSAHAN PERGANTIAN KELAMIN DALAM PERSPEKTIF YURIDIS (STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PENGADILAN)
Reni Asmawati (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2023
|DOAJ | 2017
|Ijtihad Hakim Dalam Penerapan Konsep Contra Legem Pada Penetapan Perkara di Pengadilan Agama
DOAJ | 2019
|