Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pencatatan Perkawinan Lintas Kantor Urusan Agama di Kota Gorontalo
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: Dj.II.2/1/HM.01/942/2009 tentang asas pencatatan perkawinan di KUA di Kota Gorontalo dengan menggunakan teori kewenangan (authority theory) sebagai pisau analisisnya. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis-Normatif dengan data primer yaitu Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: Dj.II.2/1/HM.01/942/2009 tanggal 2 Juni 2009 tentang Asas Pencatatan Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1). 7 (tujuh) dari 9 (sembilan) KUA Kecamatan di Kota Gorontalo Penghulu/PPN-nya belum mengetahui/membaca Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: D II.2/1/HM.01/942/2009 tentang asas pencatatan perkawinan, sementara 2 (dua) dari 9 (sembilan) KUA Kecamatan di Kota Gorontalo yang pernah membacanya terpecah menjadi dua kelompok, yang pertama, berasumsi bahwa maksud dari surat edaran tersebut hanya berlaku untuk perkawinan normal, tidak berlaku untuk perkawinan pasca isbat. Sementara kelompok kedua meskipun berpendapat sebaliknya tetapi kalau dihadapkan kepada kasus nyata (di lapangan) pencatatan lintas KUA pasca isbat, tetap akan menerima dan mencatatnya walaupun tidak sesuai dengan isi dari surat edaran, dalam kasus pasca isbat tergantung pada isi penetapan isbat-nya; 2). realitas pencatatan perkawinan lintas KUA di Kota Gorontalo tidak berjalan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: D II.2/1/HM.01/942/2009 tentang asas pencatatan perkawinan, bahkan terkesan diabaikan oleh semua Penghulu/PPN di 9 (sembilan) KUA Kecamatan di Kota Gorontalo;
Pencatatan Perkawinan Lintas Kantor Urusan Agama di Kota Gorontalo
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: Dj.II.2/1/HM.01/942/2009 tentang asas pencatatan perkawinan di KUA di Kota Gorontalo dengan menggunakan teori kewenangan (authority theory) sebagai pisau analisisnya. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis-Normatif dengan data primer yaitu Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: Dj.II.2/1/HM.01/942/2009 tanggal 2 Juni 2009 tentang Asas Pencatatan Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1). 7 (tujuh) dari 9 (sembilan) KUA Kecamatan di Kota Gorontalo Penghulu/PPN-nya belum mengetahui/membaca Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: D II.2/1/HM.01/942/2009 tentang asas pencatatan perkawinan, sementara 2 (dua) dari 9 (sembilan) KUA Kecamatan di Kota Gorontalo yang pernah membacanya terpecah menjadi dua kelompok, yang pertama, berasumsi bahwa maksud dari surat edaran tersebut hanya berlaku untuk perkawinan normal, tidak berlaku untuk perkawinan pasca isbat. Sementara kelompok kedua meskipun berpendapat sebaliknya tetapi kalau dihadapkan kepada kasus nyata (di lapangan) pencatatan lintas KUA pasca isbat, tetap akan menerima dan mencatatnya walaupun tidak sesuai dengan isi dari surat edaran, dalam kasus pasca isbat tergantung pada isi penetapan isbat-nya; 2). realitas pencatatan perkawinan lintas KUA di Kota Gorontalo tidak berjalan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: D II.2/1/HM.01/942/2009 tentang asas pencatatan perkawinan, bahkan terkesan diabaikan oleh semua Penghulu/PPN di 9 (sembilan) KUA Kecamatan di Kota Gorontalo;
Pencatatan Perkawinan Lintas Kantor Urusan Agama di Kota Gorontalo
Alinda Ahmad Ishak (Autor:in) / Muhibbuddin Muhibbuddin (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
EFEKTIVITAS PENGATURAN BATAS USIA PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KOTA PALEMBANG
DOAJ | 2022
|Pencatatan Sita Sertifikat Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
BASE | 2023
|Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOAJ | 2019
|