Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3 yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lalu dalam pasal pasal 1 angka 2 yang tertulis “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. Berdasarkan aturan di atas, penelitian ini ingin menyampaikan bahwa Pemasyarakatan adalah bagian dari sistem hukum di Indonesia, yang perlu mendapatkan perhatian besar dari pemerintahan Republik Indonesia. Adapun metodologi penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, sifat penelitian adalah deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem Pemasyarakatan yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Perbandingan jumlah yang tidak ideal antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan petugas Pemasyarakatan merupakan salah satu kondisi yang bisa dikategorikan suatu hambatan dalam terselenggaranya sistem Pemasyarakatan yang ideal. Yang mana tentunya juga menjadi kendala dalam penegakan hukum di Indonesia
Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3 yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lalu dalam pasal pasal 1 angka 2 yang tertulis “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. Berdasarkan aturan di atas, penelitian ini ingin menyampaikan bahwa Pemasyarakatan adalah bagian dari sistem hukum di Indonesia, yang perlu mendapatkan perhatian besar dari pemerintahan Republik Indonesia. Adapun metodologi penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, sifat penelitian adalah deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem Pemasyarakatan yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Perbandingan jumlah yang tidak ideal antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan petugas Pemasyarakatan merupakan salah satu kondisi yang bisa dikategorikan suatu hambatan dalam terselenggaranya sistem Pemasyarakatan yang ideal. Yang mana tentunya juga menjadi kendala dalam penegakan hukum di Indonesia
Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum
Victorio Hariara Situmorang (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PADANG
DOAJ | 2019
|Kebijakan Hukum Dalam Upaya Mengatasi Kelebihan Kapasitas Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan
DOAJ | 2025
|PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI PELAKU PENGEDAR
DOAJ | 2024
|