Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PRAKTIK PERJANJIAN NOMINEE DI SEKTOR PARIWISATA
Penelitian ini berjudul ”Praktik Perjanjian Nominee di Sektor Pariwisata”. Penelitian ini dimotivasi oleh pengembangan perusahaan yang menyediakan akomodasi yang sangat cepat berkembang di Bali. Sampel yang digunakan adalah pengembangan perusahaan yang menyediakan akomodasi di Desa Wisata Ubud. Sistem manajemen kekeluargaan berubah menjadi manajemen profesional karena masuknya pengusaha asing sebagai investor. Pengusaha asing memiliki misi sebagai penyewa akomodasi dan praktik perjanjian nominasi. Pengusaha asing sebagai investor asing meminjam nama warga negara Indonesia (warga negara) untuk menyewa akomodasi dan akomodasi tidak digunakan secara pribadi tetapi lebih dikomersialkan atas nama warga negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan menganalisis masalah dengan teori hukum negara, teori perjanjian, konsep pariwisata dan prinsip kebebasan kontrak dalam membedah masalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa validitas perjanjian nominee (pinjam nama) masih belum diatur dalam undang-undang dan merupakan hukum penyelundupan yang biasa digunakan dalam meloloskan pengusaha asing dalam berinvestasi.
PRAKTIK PERJANJIAN NOMINEE DI SEKTOR PARIWISATA
Penelitian ini berjudul ”Praktik Perjanjian Nominee di Sektor Pariwisata”. Penelitian ini dimotivasi oleh pengembangan perusahaan yang menyediakan akomodasi yang sangat cepat berkembang di Bali. Sampel yang digunakan adalah pengembangan perusahaan yang menyediakan akomodasi di Desa Wisata Ubud. Sistem manajemen kekeluargaan berubah menjadi manajemen profesional karena masuknya pengusaha asing sebagai investor. Pengusaha asing memiliki misi sebagai penyewa akomodasi dan praktik perjanjian nominasi. Pengusaha asing sebagai investor asing meminjam nama warga negara Indonesia (warga negara) untuk menyewa akomodasi dan akomodasi tidak digunakan secara pribadi tetapi lebih dikomersialkan atas nama warga negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan menganalisis masalah dengan teori hukum negara, teori perjanjian, konsep pariwisata dan prinsip kebebasan kontrak dalam membedah masalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa validitas perjanjian nominee (pinjam nama) masih belum diatur dalam undang-undang dan merupakan hukum penyelundupan yang biasa digunakan dalam meloloskan pengusaha asing dalam berinvestasi.
PRAKTIK PERJANJIAN NOMINEE DI SEKTOR PARIWISATA
Ketut Caturyani Maharni Partyani (Autor:in) / I Putu Sastra Wibawa (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah
DOAJ | 2020
|DOAJ | 2022
|PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH NEGARA DALAM PRAKTIK PERJANJIAN PADA KAJIAN HUKUM PRIVAT
DOAJ | 2016
|