Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KAJIAN YURIDIS TERHADAP CONTEMPT OF COURT DI DEPAN PENGADILAN (STUDI DI DEPAN PENGADILAN NEGERI MEDAN)
Pengertian Contempt Of Court adalah segala tindakan berbuat aktif atau tidak melakukan (fasif) dilakuan oleh mereka yang berperkara atau pihak lain yang tidak terlibat yang cenderung mengganggu, mencampuri proses penyelenggaraan peradilan sehingga merendahkan martabat peradilan.
Pengaturan mengenai tindak pidana terhadap peradilan Contempt Of Court di Indonesia dapat dilihat dari diundangkannya UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan juga tersebar dalam beberapa pasal dalam KUHP. Fenomena dalam peradilan kita menunjukan Contempt Of Court terjadi hampir di setiap lembaga pengadilan. Kewibaan peradilan mengalami penurunan akibat perilaku tidak baik yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara maupun juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam penelitian ini akan mmengkaji pengaturan bentuk-bentuk Contempt Of Court di Indonesia, selanjutnya akan di teliti sebab-sebab terjadi Contempt Of Court di depan pengadilan dan bagaimana seharusnya penanggulan tindak pidana Contempt Of Court.
Contempt Of Court terjadi di depan pengadilan disebabkan belum bekerjanya sistem hukum dengan baik. Perilaku hukum dan budaya hukum yang dipengaruhi oleh sistem hukum yang diterapkan di Indonesia. Hukum modern di Indonesia diterima dan dijalankan sebagai suatu instansi baru yang yang didatangkan atau dipaksakan dari luar, yakni melalui kebijakan colonial Hindia Belanda. Aparat penegak hukum belum bekerja dengan baik untuk dapat menegakan hukum, terutama ketika sidang di pengadilan maka fungsi dan peran jaksa, advokat, dan hakim belum mencerminkan upaya hukum yang maksimal. Budaya hukum masyarakat dalam euphoria reformasi menunjukan kurangnya penghargaan terhadap kewibawaan hukum. Hal ini diperparah dengan kekecewaan praktek pengadilan dan mafia peradilan.KAJIAN YURIDIS TERHADAP CONTEMPT OF COURT DI DEPAN PENGADILAN (STUDI DI DEPAN PENGADILAN NEGERI MEDAN)
Pengertian Contempt Of Court adalah segala tindakan berbuat aktif atau tidak melakukan (fasif) dilakuan oleh mereka yang berperkara atau pihak lain yang tidak terlibat yang cenderung mengganggu, mencampuri proses penyelenggaraan peradilan sehingga merendahkan martabat peradilan.
Pengaturan mengenai tindak pidana terhadap peradilan Contempt Of Court di Indonesia dapat dilihat dari diundangkannya UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan juga tersebar dalam beberapa pasal dalam KUHP. Fenomena dalam peradilan kita menunjukan Contempt Of Court terjadi hampir di setiap lembaga pengadilan. Kewibaan peradilan mengalami penurunan akibat perilaku tidak baik yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara maupun juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam penelitian ini akan mmengkaji pengaturan bentuk-bentuk Contempt Of Court di Indonesia, selanjutnya akan di teliti sebab-sebab terjadi Contempt Of Court di depan pengadilan dan bagaimana seharusnya penanggulan tindak pidana Contempt Of Court.
Contempt Of Court terjadi di depan pengadilan disebabkan belum bekerjanya sistem hukum dengan baik. Perilaku hukum dan budaya hukum yang dipengaruhi oleh sistem hukum yang diterapkan di Indonesia. Hukum modern di Indonesia diterima dan dijalankan sebagai suatu instansi baru yang yang didatangkan atau dipaksakan dari luar, yakni melalui kebijakan colonial Hindia Belanda. Aparat penegak hukum belum bekerja dengan baik untuk dapat menegakan hukum, terutama ketika sidang di pengadilan maka fungsi dan peran jaksa, advokat, dan hakim belum mencerminkan upaya hukum yang maksimal. Budaya hukum masyarakat dalam euphoria reformasi menunjukan kurangnya penghargaan terhadap kewibawaan hukum. Hal ini diperparah dengan kekecewaan praktek pengadilan dan mafia peradilan.KAJIAN YURIDIS TERHADAP CONTEMPT OF COURT DI DEPAN PENGADILAN (STUDI DI DEPAN PENGADILAN NEGERI MEDAN)
Syarifah Masthura (Autor:in)
2011
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2017
|