Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
DISPARITAS PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Kasus Putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes)
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum, maka pemerintah harus menjamin adanya penegakan hukum dan tercapainya tujuan hukum. Persoalan dalam penegakan hukum mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus- Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes adalah perbedaan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak dalam kasus yang sama, area hukum yang sama dan dasar hukum yang sama. Hal ini akan menyebabkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan semakin melemah dan akan menimbulkan stigma terhadap keberlangsungan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hakim mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dan faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes. Pandangan hakim mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No./6/Pid.Sus- Anak/2019/PNBbs, dan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs adanya kesenjangan dalam penjatuhan pidana karena hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS dengan melihat latar belakang anak dan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan anak melakukan tindak pidana persetubuhan yang bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada anak agar memperbaiki dirinya. Disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan di Pengadilan Negeri Brebes disebabkan oleh: (1) faktor keadaan hakim berupa sifat subjektif dan objektif, (2) faktor perundang-undangan yang tidak memberikan pedoman pidana, (3) faktor sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil law System dan (4) faktor tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya dijadikan sebagai pedoman saja.
DISPARITAS PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Kasus Putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes)
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum, maka pemerintah harus menjamin adanya penegakan hukum dan tercapainya tujuan hukum. Persoalan dalam penegakan hukum mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus- Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes adalah perbedaan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak dalam kasus yang sama, area hukum yang sama dan dasar hukum yang sama. Hal ini akan menyebabkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan semakin melemah dan akan menimbulkan stigma terhadap keberlangsungan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hakim mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dan faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes. Pandangan hakim mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No./6/Pid.Sus- Anak/2019/PNBbs, dan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs adanya kesenjangan dalam penjatuhan pidana karena hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS dengan melihat latar belakang anak dan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan anak melakukan tindak pidana persetubuhan yang bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada anak agar memperbaiki dirinya. Disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan di Pengadilan Negeri Brebes disebabkan oleh: (1) faktor keadaan hakim berupa sifat subjektif dan objektif, (2) faktor perundang-undangan yang tidak memberikan pedoman pidana, (3) faktor sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil law System dan (4) faktor tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya dijadikan sebagai pedoman saja.
DISPARITAS PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Kasus Putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes)
Fathuroji Fathuroji (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0