Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGEMBALIAN ASET HASIL KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi dapat merusak fondasi ekonomi di suatu negara. Hal ini disebabkan tindakan korupsi telah mengambil uang sebagai aset negara dengan jumlah yang tidak sedikit, sehingga memberi dampak salah satunya adalah negara akan merasa sulit untuk meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap pelaku tindakan korupsi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan hasil korupsi sebagai aset negara ke negara itu sendiri. Negara khususnya Indonesia memiliki undang-undang yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengembalikan aset keuangan negara yang telah dikorupsi, sedangkan instrumen hukum yang digunakan adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara. Di dalam Hukum Pidana, aset hasil korupsi dapat disita dilelang dan dijual. Menurut Hukum Perdata, negara dapat mengklaim kompensasi terhadap para pelaku korupsi (koruptor), sedangkan dari Hukum Administrasi Negara, pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan aset negara akibat perbuatan melawan hukum (korupsi) yang telah dilakukan oleh pejabat tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGEMBALIAN ASET HASIL KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi dapat merusak fondasi ekonomi di suatu negara. Hal ini disebabkan tindakan korupsi telah mengambil uang sebagai aset negara dengan jumlah yang tidak sedikit, sehingga memberi dampak salah satunya adalah negara akan merasa sulit untuk meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap pelaku tindakan korupsi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan hasil korupsi sebagai aset negara ke negara itu sendiri. Negara khususnya Indonesia memiliki undang-undang yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengembalikan aset keuangan negara yang telah dikorupsi, sedangkan instrumen hukum yang digunakan adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara. Di dalam Hukum Pidana, aset hasil korupsi dapat disita dilelang dan dijual. Menurut Hukum Perdata, negara dapat mengklaim kompensasi terhadap para pelaku korupsi (koruptor), sedangkan dari Hukum Administrasi Negara, pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan aset negara akibat perbuatan melawan hukum (korupsi) yang telah dilakukan oleh pejabat tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGEMBALIAN ASET HASIL KORUPSI DI INDONESIA
Jamillah Jamillah (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2020
|KEKOSONGAN HUKUM PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|PERAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
DOAJ | 2022
|