Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Analisis Yuridis Putusan Praperadilan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perluasan kewenangan praperadilan diluar KUHAP serta akibat hukum terhadap putusan praperadilan dalam perspektif sistem peradilan pidana. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mencari literatur (buku-buku), makalah, dan data yang diperoleh di internet atau bahan hukum yang terkait dengan pembahasan serta dokumentasi hukum mencari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan materi pembahasan. Hasil penelitian menjelaskan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 sejatinya terdapat beberapa putusan hakim praperadilan yang juga telah yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP. Perluasan objek Praperadilan tersebut menimbulkan akibat hukum antara lain Penyitaan, Penggeledahan dan Pemblokiran Rekening, Pelepasan Police Line atas Fasilitas Umum, Penetapan Tersangka sehingga lembaga praperadilan dalam proses pembuktiannya berpotensi terlalu jauh masuk dan ikut menguji pokok perkara yang harusnya baru diuji di proses pembuktian di persidangan.
Analisis Yuridis Putusan Praperadilan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perluasan kewenangan praperadilan diluar KUHAP serta akibat hukum terhadap putusan praperadilan dalam perspektif sistem peradilan pidana. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mencari literatur (buku-buku), makalah, dan data yang diperoleh di internet atau bahan hukum yang terkait dengan pembahasan serta dokumentasi hukum mencari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan materi pembahasan. Hasil penelitian menjelaskan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 sejatinya terdapat beberapa putusan hakim praperadilan yang juga telah yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP. Perluasan objek Praperadilan tersebut menimbulkan akibat hukum antara lain Penyitaan, Penggeledahan dan Pemblokiran Rekening, Pelepasan Police Line atas Fasilitas Umum, Penetapan Tersangka sehingga lembaga praperadilan dalam proses pembuktiannya berpotensi terlalu jauh masuk dan ikut menguji pokok perkara yang harusnya baru diuji di proses pembuktian di persidangan.
Analisis Yuridis Putusan Praperadilan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana
Darwin Darwin (Autor:in) / Dahlan Dahlan (Autor:in) / Suhaimi Suhaimi (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
DOAJ | 2014
|EKSISTENSI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
DOAJ | 2016
|REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
DOAJ | 2017
|INDEPENDENSI DAN IMPARTIALITAS HAKIM PERSPEKTIF TEORITIK – PRAKTIK SISTEM PERADILAN PIDANA
DOAJ | 2016
|TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT
DOAJ | 2019
|