Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PEMBERDAYAAN PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM ADAT SALINGKA NAGARI DI SUMATERA BARAT
Peradilan Adat adalah suatu peradilan yang menerapkan sistem hukum adat bagi masyarakat hukum adat pencari keadilan yang melalui mekanisme musyawarah. Eksistensi Peradilan Adat tidak terbatas pada penyelesaian sengketa adat, namun juga mencakup perkara pidana. Hal itu memunculkan tiga isu yang harus diulas, yakni bagaimana perumusan batasan dan bentuk-bentuk perkara pidana dalam Peraturan Nagari yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara pidana melalui Peradilan Adat, bagaimana eksistensi Peradilan Adat sebagai lembaga yang berwenang menurut adat untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana, serta bagaimana persepsi masyarakat umum tentang keberadaan Peradilan dalam menyelesaikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian sosiologis dan normatif, kajian ini menyimpulkan bahwa batasan dan bentuk pelanggaran yang dirumuskan terbatas pada delik adat yang masuk dalam kategori delik aduan dan perkara pidana ringan. Kemudian eksistensi Peradilan Adat yang mencakup pidana ringan dilaksanakan melalui mekanisme bertingkat dengan melibatkan KAN. Sementara masyarakat umum memiliki persepsi yang menginginkan pemberdayaan Peradilan Adat secara optimal karena lebih mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan yang merupakan prinsip komunal pada masyarakat hukum adat. Penelitian ini menyarankan agar adanya penyeragaman perkara pidana ringan yang dapat diselesaikan Peradilan Adat melalui Peraturan Nagari berdasarkan Hukum Adat Salingka Nagari di Sumatera Barat.
PEMBERDAYAAN PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM ADAT SALINGKA NAGARI DI SUMATERA BARAT
Peradilan Adat adalah suatu peradilan yang menerapkan sistem hukum adat bagi masyarakat hukum adat pencari keadilan yang melalui mekanisme musyawarah. Eksistensi Peradilan Adat tidak terbatas pada penyelesaian sengketa adat, namun juga mencakup perkara pidana. Hal itu memunculkan tiga isu yang harus diulas, yakni bagaimana perumusan batasan dan bentuk-bentuk perkara pidana dalam Peraturan Nagari yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara pidana melalui Peradilan Adat, bagaimana eksistensi Peradilan Adat sebagai lembaga yang berwenang menurut adat untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana, serta bagaimana persepsi masyarakat umum tentang keberadaan Peradilan dalam menyelesaikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian sosiologis dan normatif, kajian ini menyimpulkan bahwa batasan dan bentuk pelanggaran yang dirumuskan terbatas pada delik adat yang masuk dalam kategori delik aduan dan perkara pidana ringan. Kemudian eksistensi Peradilan Adat yang mencakup pidana ringan dilaksanakan melalui mekanisme bertingkat dengan melibatkan KAN. Sementara masyarakat umum memiliki persepsi yang menginginkan pemberdayaan Peradilan Adat secara optimal karena lebih mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan yang merupakan prinsip komunal pada masyarakat hukum adat. Penelitian ini menyarankan agar adanya penyeragaman perkara pidana ringan yang dapat diselesaikan Peradilan Adat melalui Peraturan Nagari berdasarkan Hukum Adat Salingka Nagari di Sumatera Barat.
PEMBERDAYAAN PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM ADAT SALINGKA NAGARI DI SUMATERA BARAT
Nelwitis A (Autor:in) / Riki Afrizal (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
DOAJ | 2023
|KONTRIBUSI PERADILAN ADAT DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
DOAJ | 2018
|PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM PIDANA ADAT KERINCI DENGAN KUHP
DOAJ | 2023
|IMPLEMENTASI AJARAN DUALISTIS HUKUM PIDANA DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA DI BIDANG KENOTARIATAN
DOAJ | 2024
|