Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Eksistensi Bpsk (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha dalam praktik hukum perlindungan konsumen dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis mengenai prosedur sanksi dan efektifitas sanksi tersebut bagi pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang dilarang dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dan bersifat Deskriptif Analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK ditugaskan untuk mengawasi pencantuman klausula baku, selain menyelesaikan sengketa konsumen, namun BPSK bersifat pasif dan hanya bertindak jika ada pengaduan atau keluhan konsumen. BPSK juga tidak merasa berwenang menindak pencantuman klausula baku yang dilarang. Tindakan BPSK hanya pada saat ada pengaduan atau sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yaitu sebatas meminta pelaku usaha untuk menghapus klausula yang diarang.Meski UUPK menyatakan Klausula Baku terlarang batal demi hukum dan mewajibkan pelaku usaha pencantum untuk mencabutnya namun BPSK menyatakan hanya bisa meminta pelanggar untuk mencabut klausula yang melanggar itu.Prosedur sanksi dan efektifitas sanksi tersebut bagipelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang dilarang dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesiaadalah walaupun menurut Pasal 52 UUPK, BPSK berhak melakukan pengawasan, namun pelanggaran terhadap ketentuan klausula baku, tidak termasuk dalam kompetensi BPSK untuk menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPK. Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan klausula baku tidak dapat dikenakan sanksi administrasi oleh BPSK, sehingga jelas pengaturan mengenai prosedur sanksi tersebut menjadi tidak efektif
Eksistensi Bpsk (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha dalam praktik hukum perlindungan konsumen dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis mengenai prosedur sanksi dan efektifitas sanksi tersebut bagi pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang dilarang dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dan bersifat Deskriptif Analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK ditugaskan untuk mengawasi pencantuman klausula baku, selain menyelesaikan sengketa konsumen, namun BPSK bersifat pasif dan hanya bertindak jika ada pengaduan atau keluhan konsumen. BPSK juga tidak merasa berwenang menindak pencantuman klausula baku yang dilarang. Tindakan BPSK hanya pada saat ada pengaduan atau sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yaitu sebatas meminta pelaku usaha untuk menghapus klausula yang diarang.Meski UUPK menyatakan Klausula Baku terlarang batal demi hukum dan mewajibkan pelaku usaha pencantum untuk mencabutnya namun BPSK menyatakan hanya bisa meminta pelanggar untuk mencabut klausula yang melanggar itu.Prosedur sanksi dan efektifitas sanksi tersebut bagipelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang dilarang dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesiaadalah walaupun menurut Pasal 52 UUPK, BPSK berhak melakukan pengawasan, namun pelanggaran terhadap ketentuan klausula baku, tidak termasuk dalam kompetensi BPSK untuk menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPK. Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan klausula baku tidak dapat dikenakan sanksi administrasi oleh BPSK, sehingga jelas pengaturan mengenai prosedur sanksi tersebut menjadi tidak efektif
Eksistensi Bpsk (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia
Deviana Yuanitasari (Autor:in) / Hazar Kusmayanti (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2017
|PENGAWASAN HUKUM PIDANA TERHADAP KREDIT PEMILIKAN RUMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BASE | 2023
|