Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Tanggung Jawab Suami Dalam Membayar Zakat Fitrah Istri Dan Anak Dalam Tinjauan Hukum Islam
Penelitian dilatarbelakangi adanya kasus pembayaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh istri untuk diri dan anaknya dari harta pribadi. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui mengapa istri membayar zakat fitrah untuk diri dan anaknya dan mengetahui bagaimana tinjauan zakat fitrah yang dibayar oleh istri untuk diri dan anaknya menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal. Hasil penelitian: (1) faktor yang melatarbelakangi pengabaian tanggung jawab zakat fitrah oleh suami dalam rumah tangga, di antaranya: Faktor kurangnya rasa tanggung jawab suami dalam pemenuhan nafkah dalam rumah tangga, faktor kurang baiknya komunikasi dalam rumah tangga, faktor kecemburuan sosial dalam rumah tangga, faktor kurangnya pemahaman agama suami dalam rumah tangga. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap suami yang mengabaikan tanggung jawab pembayaran zakat fitrah istri dan anak, semua faktor yang menjadi alasan suami mengabaikan zakat fitrah keluarga dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan. Perihal tidak mampunya suami untuk memberikan biaya zakat fitrah karena faktor ekonomi menjadi sebuah pengecualian, karena tidak dibebankan kepada seseorang sebuah kewajiban melainkan atas kesanggupannya. Dalam hal istri membayar sendiri zakat fitrah untuk diri dan anak jika dilaksanakan dengan ikhlas maka hal tersebut merupakan sebuah kebaikan bagi diri dan anaknya.
Tanggung Jawab Suami Dalam Membayar Zakat Fitrah Istri Dan Anak Dalam Tinjauan Hukum Islam
Penelitian dilatarbelakangi adanya kasus pembayaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh istri untuk diri dan anaknya dari harta pribadi. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui mengapa istri membayar zakat fitrah untuk diri dan anaknya dan mengetahui bagaimana tinjauan zakat fitrah yang dibayar oleh istri untuk diri dan anaknya menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal. Hasil penelitian: (1) faktor yang melatarbelakangi pengabaian tanggung jawab zakat fitrah oleh suami dalam rumah tangga, di antaranya: Faktor kurangnya rasa tanggung jawab suami dalam pemenuhan nafkah dalam rumah tangga, faktor kurang baiknya komunikasi dalam rumah tangga, faktor kecemburuan sosial dalam rumah tangga, faktor kurangnya pemahaman agama suami dalam rumah tangga. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap suami yang mengabaikan tanggung jawab pembayaran zakat fitrah istri dan anak, semua faktor yang menjadi alasan suami mengabaikan zakat fitrah keluarga dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan. Perihal tidak mampunya suami untuk memberikan biaya zakat fitrah karena faktor ekonomi menjadi sebuah pengecualian, karena tidak dibebankan kepada seseorang sebuah kewajiban melainkan atas kesanggupannya. Dalam hal istri membayar sendiri zakat fitrah untuk diri dan anak jika dilaksanakan dengan ikhlas maka hal tersebut merupakan sebuah kebaikan bagi diri dan anaknya.
Tanggung Jawab Suami Dalam Membayar Zakat Fitrah Istri Dan Anak Dalam Tinjauan Hukum Islam
Suriadish (Autor:in) / Eka Suriansyah (Autor:in) / Muhammad Norhadi (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ANAK
DOAJ | 2015
|TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH DALAM KEADAAN DARURAT
DOAJ | 2022
|KRITERIA KEPATUTAN DAN KEWAJARAN DALAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MENURUT HUKUM ISLAM
DOAJ | 2018
|Pengangkatan Anak Adopsi Dalam Tinjauan Hukum Islam & Sistem Hukum di Indonesia
DOAJ | 2021
|