Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
REKONSTRUKSI PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Penelitian ini bertujuan mengkaji penggunaan konsep pencabutan hak atas tanah dan ganti rugi dengan penitipan di pengadilan (konsinyasi). Ruang lingkup penelitian adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan insfrastruktur jalan tol di Indonesia. Dalam undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara eksplisit tidak menyebut pencabutan hak atas tanah, namun penerapan konsep ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dititipkan di pengadilan berakibat hilangnya hak atas tanah dan tanah jatuh kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa, pencabutan hak atas tanah dan konsinyasi urgensinya lebih tepat diterapkan pada pembangunan infrastruktur publik oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 (3) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan pembangunan infrastruktur publik oleh swasta dalam model kerjasama pemerintah swasta tidak adil untuk diterapkan karena bersifat komersial.
REKONSTRUKSI PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Penelitian ini bertujuan mengkaji penggunaan konsep pencabutan hak atas tanah dan ganti rugi dengan penitipan di pengadilan (konsinyasi). Ruang lingkup penelitian adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan insfrastruktur jalan tol di Indonesia. Dalam undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara eksplisit tidak menyebut pencabutan hak atas tanah, namun penerapan konsep ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dititipkan di pengadilan berakibat hilangnya hak atas tanah dan tanah jatuh kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa, pencabutan hak atas tanah dan konsinyasi urgensinya lebih tepat diterapkan pada pembangunan infrastruktur publik oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 (3) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan pembangunan infrastruktur publik oleh swasta dalam model kerjasama pemerintah swasta tidak adil untuk diterapkan karena bersifat komersial.
REKONSTRUKSI PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Iwan Erar Joesoef (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Konsinyasi dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
BASE | 2021
|DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
BASE | 2015
|Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan untuk Kepentingan Umum
BASE | 2020
|BASE | 2015
|