Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2012-2017
Penelitian ini berjudul “PenyusunanRoad Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2012 - 2017” Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 96 Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pilot Project Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah dan didukung oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, yang mana pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru ditunjuk sebagai salah satu daerah Pilot Project Reformasi Birokrasi, dan setiap daerah Pilot Project termasuk Pekanbaru diwajibkan menyusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk jangka 5 tahun ke depan. Permasalahan yang terdapat di dalam skripsi ini yaitu masih buruknya wajah birokrasi pemerintah kota Pekanbaru, minimnya program Quick Wins dalam penyusunan Road Map, tidak adanya sosialisasi Road Map reformasi birokrasi serta tidak dibentuknya Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2012-2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang menjelaskan data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan penelusuran dokumen. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan didukung oleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terdapat beberapa faktor penghambat dalam penyusunan Road Map yaitu salah satunya terjadi tarik ulur kepentingan, tidak adanya komitmen kuat struktur yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, terdapat hambatan dari segi anggaran karena tidak adanya peraturan daerah yang mengatur khusus mengenai Road Map reformasi birokrasi, setelah disusun kurangnya sosialisasi baik secara internal maupun universal, minimnya quick wins dalam Road Map, sehingga langkah ataupun rencana aksi yang terdapat pada Road Map bersifat mengulang atau hampir sebagian besarnya masih sama dengan program yang telah dilakukan Pemerintah kota Pekanbaru sebelumnya.
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2012-2017
Penelitian ini berjudul “PenyusunanRoad Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2012 - 2017” Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 96 Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pilot Project Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah dan didukung oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, yang mana pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru ditunjuk sebagai salah satu daerah Pilot Project Reformasi Birokrasi, dan setiap daerah Pilot Project termasuk Pekanbaru diwajibkan menyusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk jangka 5 tahun ke depan. Permasalahan yang terdapat di dalam skripsi ini yaitu masih buruknya wajah birokrasi pemerintah kota Pekanbaru, minimnya program Quick Wins dalam penyusunan Road Map, tidak adanya sosialisasi Road Map reformasi birokrasi serta tidak dibentuknya Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2012-2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang menjelaskan data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan penelusuran dokumen. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan didukung oleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terdapat beberapa faktor penghambat dalam penyusunan Road Map yaitu salah satunya terjadi tarik ulur kepentingan, tidak adanya komitmen kuat struktur yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, terdapat hambatan dari segi anggaran karena tidak adanya peraturan daerah yang mengatur khusus mengenai Road Map reformasi birokrasi, setelah disusun kurangnya sosialisasi baik secara internal maupun universal, minimnya quick wins dalam Road Map, sehingga langkah ataupun rencana aksi yang terdapat pada Road Map bersifat mengulang atau hampir sebagian besarnya masih sama dengan program yang telah dilakukan Pemerintah kota Pekanbaru sebelumnya.
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2012-2017
Cintia Pratiwi (Autor:in) / Erman M. (Autor:in)
2016
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2012-2017
DOAJ | 2016
|PENGARUH REFORMASI PENYUSUNAN ANGGARAN TERHADAP KUALITAS APBD KOTA SEMARANG
DOAJ | 2009
|BASE | 2018
|PENGARUH REFORMASI PENYUSUNAN ANGGARAN TERHADAP KUALITAS APBD KOTA SEMARANG
DOAJ | 2011
|DOAJ | 2022
|