Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pelaksanaan Pemberian Nafkah Anak Berdasarkan Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Padang
Tulisan ini menelaah mengenai Pelaksanaan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan perceraian di Pengadilan Kota Padang. Bagaimana pelaksaanaan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan percerian di Pengadilan Agama Padang? Apa hambatan dalam melaksanakan putusan perceraian terkait nafkah anak pasca perceraian di Kota Padang? Dalam penelitian ini menunjukkan bahw Indonesia sebagai Negara Hukum mengatur terkait ketentuan nafkah anak pasca perceraian. Peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan bagi perlindungan hukum terhadap anak. Terdapat beberapa alasan yang menjadi hambatan pelaksanaan memberi nafkah anak pasca perceraian. Adakalanya disebabkan oleh faktor internal suami dan adakalanya disebabkan oleh faktor eksternal. Adapun yang termasuk ke dalam faktor internal suami adalah disebabkan oleh: (a) Mantan suami tidak memiliki penghasilan yang tetap dan tidak mampu. (b) Tidak adanya kesadaran. (c) Anak diasuh oleh ibunya. Adapun faktor eksternal yang menjadi hambatan dalam melaksanakan putusan perceraian terkait nafkah anak pasca perceraian adalah sebagai berikkut: (a) Faktor yuridis yang belum lengkap. (b) Biaya anak lebih rendah dari biaya eksekusi. (c) membutuhkan waktu lama. (d) sulit menunjukkan harta suami.
Pelaksanaan Pemberian Nafkah Anak Berdasarkan Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Padang
Tulisan ini menelaah mengenai Pelaksanaan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan perceraian di Pengadilan Kota Padang. Bagaimana pelaksaanaan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan percerian di Pengadilan Agama Padang? Apa hambatan dalam melaksanakan putusan perceraian terkait nafkah anak pasca perceraian di Kota Padang? Dalam penelitian ini menunjukkan bahw Indonesia sebagai Negara Hukum mengatur terkait ketentuan nafkah anak pasca perceraian. Peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan bagi perlindungan hukum terhadap anak. Terdapat beberapa alasan yang menjadi hambatan pelaksanaan memberi nafkah anak pasca perceraian. Adakalanya disebabkan oleh faktor internal suami dan adakalanya disebabkan oleh faktor eksternal. Adapun yang termasuk ke dalam faktor internal suami adalah disebabkan oleh: (a) Mantan suami tidak memiliki penghasilan yang tetap dan tidak mampu. (b) Tidak adanya kesadaran. (c) Anak diasuh oleh ibunya. Adapun faktor eksternal yang menjadi hambatan dalam melaksanakan putusan perceraian terkait nafkah anak pasca perceraian adalah sebagai berikkut: (a) Faktor yuridis yang belum lengkap. (b) Biaya anak lebih rendah dari biaya eksekusi. (c) membutuhkan waktu lama. (d) sulit menunjukkan harta suami.
Pelaksanaan Pemberian Nafkah Anak Berdasarkan Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Padang
Solihandracem Solihandracem (Autor:in) / Muhammad Hasbi (Autor:in) / Yasniwati Yasniwati (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2023
|DOAJ | 2017
|