Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Perdebatan tentang keberadaan individu sebagai subjek hukum internasional dari waktu ke waktu seakan mendapatkan jawaban. Hal ini disebabkan pasca perang dunia pertama dan kedua, perhatian masyarakat internasional terhadap hak asasi manusia semakin meningkat. Hasrat untuk menyeret para pelaku yang patut diminta pertanggungjawaban kehadapan pengadilan pidana. Upaya untuk menghapuskan kekebalan terhadap pelaku atas kejahatan yang dilakukan mendorong dibentuknya pengadilan pidana internasional mulai dari yang sifatnya adhoc sampai pengadilan pidana yang permanen. Terdorongnya individu sebagai pemangku hak dan kewajiban dalam hukum pidana internasional semakin menguat. Menjadi menarik karena individu-individu yang dimintai pertanggungjawaban tersebut merupakan warga negara yang sejatinya memiliki kedaulatan untuk menegakkan hukum kepada warga negaranya. Tulisan ini akan membahas tentang eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional dan upaya menuntut pertanggungjawaban individu melalui mekanisme pengadilan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan teori hukum, prinsip-prinsip hukum, sumber hukum internasional dan perjanjian internasional. Dari pembahasan disimpulkan bahwa eksistensi individu dalam hukum internasional dapat dilihat dari pemberian hak dan kewajiban dalam perjanjian internasional. Pengadilan Pidana Internasional baik adhoc maupun permanen dibentuk untuk menuntut upaya pertanggungjawab pelaku kejahatan serius terhadap kemanusian Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Individu, Hukum Pidana Internasional
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Perdebatan tentang keberadaan individu sebagai subjek hukum internasional dari waktu ke waktu seakan mendapatkan jawaban. Hal ini disebabkan pasca perang dunia pertama dan kedua, perhatian masyarakat internasional terhadap hak asasi manusia semakin meningkat. Hasrat untuk menyeret para pelaku yang patut diminta pertanggungjawaban kehadapan pengadilan pidana. Upaya untuk menghapuskan kekebalan terhadap pelaku atas kejahatan yang dilakukan mendorong dibentuknya pengadilan pidana internasional mulai dari yang sifatnya adhoc sampai pengadilan pidana yang permanen. Terdorongnya individu sebagai pemangku hak dan kewajiban dalam hukum pidana internasional semakin menguat. Menjadi menarik karena individu-individu yang dimintai pertanggungjawaban tersebut merupakan warga negara yang sejatinya memiliki kedaulatan untuk menegakkan hukum kepada warga negaranya. Tulisan ini akan membahas tentang eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional dan upaya menuntut pertanggungjawaban individu melalui mekanisme pengadilan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan teori hukum, prinsip-prinsip hukum, sumber hukum internasional dan perjanjian internasional. Dari pembahasan disimpulkan bahwa eksistensi individu dalam hukum internasional dapat dilihat dari pemberian hak dan kewajiban dalam perjanjian internasional. Pengadilan Pidana Internasional baik adhoc maupun permanen dibentuk untuk menuntut upaya pertanggungjawab pelaku kejahatan serius terhadap kemanusian Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Individu, Hukum Pidana Internasional
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Danel Aditia Situngkir (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN
DOAJ | 2018
|KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|Kajian Penanganan Tindak Pidana Terorisme Dalam Prespektif Hukum Internasional
DOAJ | 2022
|PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOAJ | 2013
|