Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan mengacu kepada Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan, namun dalam pelaksanaannya kedua undang-undang tersebut memiliki perbedaan. Menurut Undang Undang Narkotika penentuan rehabilitasi narkotika bagi narapidana berdasarkan putusan hakim sedangkan menurut Undang-Undang Pemasyarakatan semua narapidana yang dikategorikan pecandu dan penyalahguna narkotika mempunyai hak yang sama untuk mengikuti rehabilitasi narkotika. Oleh karena itu rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana harmonisasi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan tentang rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelarasan pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi narapidana dari perspektif Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian didapatkan harmonisasi antara undang-undang narkotika dan undang pemasyarakatan dapat dilakukan dengan cara penafsiran undang-undang secara ekstensif, penerapan asas lex spesialis dan kesamaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Untuk itu perlu dimuat aturan rehabilitasi narkotika dalam rancangan Undang Undang Pemasyarakatan dan diharmonisasi dengan Undang Undang Narkotika, serta perlu dibuatnya standar penyelenggaraan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan.
Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan mengacu kepada Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan, namun dalam pelaksanaannya kedua undang-undang tersebut memiliki perbedaan. Menurut Undang Undang Narkotika penentuan rehabilitasi narkotika bagi narapidana berdasarkan putusan hakim sedangkan menurut Undang-Undang Pemasyarakatan semua narapidana yang dikategorikan pecandu dan penyalahguna narkotika mempunyai hak yang sama untuk mengikuti rehabilitasi narkotika. Oleh karena itu rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana harmonisasi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan tentang rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelarasan pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi narapidana dari perspektif Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian didapatkan harmonisasi antara undang-undang narkotika dan undang pemasyarakatan dapat dilakukan dengan cara penafsiran undang-undang secara ekstensif, penerapan asas lex spesialis dan kesamaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Untuk itu perlu dimuat aturan rehabilitasi narkotika dalam rancangan Undang Undang Pemasyarakatan dan diharmonisasi dengan Undang Undang Narkotika, serta perlu dibuatnya standar penyelenggaraan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan.
Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Insan Firdaus (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|DOAJ | 2022
|Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
DOAJ | 2018
|