Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Analisis Penyelesaian Sengketa Partai Solidaritas Indonesia Studi Putusan Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung Nomor: 01.Ps.Reg.Bwsl.Bdl.08.01.VII.2018.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dituntut untuk lebih aktif dalam menindaklanjuti segala temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu baik itu sengketa pemilu dari tahapan yang satu ketahapan yang lainnya agar pemilu dapat berjalan denga lancar aman dan tertib, dimana Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk mengadjudikasi proses sengketa pemilu sehingga bawaslu memilki kekuatan dalam mengambil suatu putusan proses sengketa pemilu seperti halnya dalam menyelesaikan sengketa antara Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa pemilu antara Partai Solidaritas Indonesia dengan KPU Kota Bandar Lampung di Bawaslu Kota Bandar Lampung? Dan bagaimanakah kewenangan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa anatara PSI dan KPU? Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses antara KPU Kota Bandar Lampung dengan PSI atas Putusan Bawaslu Nomor: 01.PS.REG.BWSL.BDL.08.01.VIII.2018 telah sesuai undang-undang pemilu Tahun 2017 Pasal 103 huruf c dan Peraturan Badan Pengawasan Pemilu Nomor 18 Tahun 2017. Kewenangan Bawaslu Kota Bandar lampung dalam memutuskan suatu perkara sengketa pemilu telah sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan yang berlaku sehingga keadilan dan hak asasi manusia dapat ditegakkan secara adil serta persamaan kesetaraan gender yang telah ada didalam ketentuan perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar. Hal tersebut sejalan dengan tagline Badan Pengawas Pemilu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Analisis Penyelesaian Sengketa Partai Solidaritas Indonesia Studi Putusan Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung Nomor: 01.Ps.Reg.Bwsl.Bdl.08.01.VII.2018.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dituntut untuk lebih aktif dalam menindaklanjuti segala temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu baik itu sengketa pemilu dari tahapan yang satu ketahapan yang lainnya agar pemilu dapat berjalan denga lancar aman dan tertib, dimana Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk mengadjudikasi proses sengketa pemilu sehingga bawaslu memilki kekuatan dalam mengambil suatu putusan proses sengketa pemilu seperti halnya dalam menyelesaikan sengketa antara Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa pemilu antara Partai Solidaritas Indonesia dengan KPU Kota Bandar Lampung di Bawaslu Kota Bandar Lampung? Dan bagaimanakah kewenangan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa anatara PSI dan KPU? Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses antara KPU Kota Bandar Lampung dengan PSI atas Putusan Bawaslu Nomor: 01.PS.REG.BWSL.BDL.08.01.VIII.2018 telah sesuai undang-undang pemilu Tahun 2017 Pasal 103 huruf c dan Peraturan Badan Pengawasan Pemilu Nomor 18 Tahun 2017. Kewenangan Bawaslu Kota Bandar lampung dalam memutuskan suatu perkara sengketa pemilu telah sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan yang berlaku sehingga keadilan dan hak asasi manusia dapat ditegakkan secara adil serta persamaan kesetaraan gender yang telah ada didalam ketentuan perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar. Hal tersebut sejalan dengan tagline Badan Pengawas Pemilu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Analisis Penyelesaian Sengketa Partai Solidaritas Indonesia Studi Putusan Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung Nomor: 01.Ps.Reg.Bwsl.Bdl.08.01.VII.2018.
Erika Norliza’Aini (Autor:in) / Erina Pane (Autor:in) / Lintje Anna Marpaung (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
sengketa, pemilu. , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2020
|