Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Kajian Yuridis Asset Recycling BUMN (Studi Kasus Asset Recycling PT Hutama Karya (Persero)
Cita-cita pemerintah dalam hal pengembangan Infrastruktur di Indonesia mengalami tantangan besar. Pengembangan infrastruktur memiliki visi utama yaitu pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Data The Global Competitiveness Report tahun 2019 menyatakan bahwa daya saing infrastruktur Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara lain di dunia. Pemerintah Indonesia melakukan trobosan untuk percepatan perkembangan infrastruktur didaerah Sumatera melalui Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (“JTTS”). Dalam hal ini PT Hutama Karya (Persero) (“PTHK”) melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera ditunjuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengusahaan jalan tol 24 Ruas Jalan Tol JTTS tsersebut yang dinilai layak ekonomi namun secara keseluruhan tidak layak finansial. Dalam ruas jalan tol yang sudah terbangun dan teroperasikan PTHK menghadapi resiko negative cashflow akibat rendahnya volume Lalulintas Harian (“LHR”). Hal ini mendorong aksi korporasi berupa Asset Recycling atas ruas terbangun dan yang sudah beroperasi untuk melanjutkan konstruksi ruas-ruas selanjutnya. Bagaimana ketetapan hukum PTHK sebagai badan usaha yang melakukan pengusahaan jalan tol yang layak ekonomi namun tidak layak finansial? serta bagaimana hukum Indonesia mengatur Asset Recycling BUMN?
Kajian Yuridis Asset Recycling BUMN (Studi Kasus Asset Recycling PT Hutama Karya (Persero)
Cita-cita pemerintah dalam hal pengembangan Infrastruktur di Indonesia mengalami tantangan besar. Pengembangan infrastruktur memiliki visi utama yaitu pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Data The Global Competitiveness Report tahun 2019 menyatakan bahwa daya saing infrastruktur Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara lain di dunia. Pemerintah Indonesia melakukan trobosan untuk percepatan perkembangan infrastruktur didaerah Sumatera melalui Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (“JTTS”). Dalam hal ini PT Hutama Karya (Persero) (“PTHK”) melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera ditunjuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengusahaan jalan tol 24 Ruas Jalan Tol JTTS tsersebut yang dinilai layak ekonomi namun secara keseluruhan tidak layak finansial. Dalam ruas jalan tol yang sudah terbangun dan teroperasikan PTHK menghadapi resiko negative cashflow akibat rendahnya volume Lalulintas Harian (“LHR”). Hal ini mendorong aksi korporasi berupa Asset Recycling atas ruas terbangun dan yang sudah beroperasi untuk melanjutkan konstruksi ruas-ruas selanjutnya. Bagaimana ketetapan hukum PTHK sebagai badan usaha yang melakukan pengusahaan jalan tol yang layak ekonomi namun tidak layak finansial? serta bagaimana hukum Indonesia mengatur Asset Recycling BUMN?
Kajian Yuridis Asset Recycling BUMN (Studi Kasus Asset Recycling PT Hutama Karya (Persero)
Witon Adha Gantara (Autor:in) / Sadino (Autor:in) / Anas Lutfi (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2017
|Kedudukan Hukum Kekayaan BUMN Persero dalam Pelaksanaan Sita Umum Akibat Kepailitan
DOAJ | 2020
|