Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dewan PerwakilanDaerah (DPD) dalam pembentukan DOB Kabupaten Galeda-Loloda. Menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu peneliti berusaha memberikan pemahaman secara mendalam tentang proses pemekaran daerah serta memberi gambaran yang jelas mengenai masalah yang berhubungan dengan penelitian.Sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumen.Hasil temuan penelitian menunjukan bahwa DPD Provinsi Maluku Utara memiliki peran yang aktif dalam mendorong pembentukan DOB Galela-Loloda. Peran aktif yang dilakukan oleh DPD Provinsi Maluku Utara yakni (1) pada tahap awal pembentukan Galela-Loloda, peran DPD Provinsi Maluku Utara yaitu menerima semua aspirasi masyarakat Galela-Loloda, aktif menindaklanjuti sesuai dengan desain besar rencana pembangunan daerah otonomi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, (2) Pada tahap proses uji kelayakan Daerah Otonom Baru (DOB) Galela-Loloda, peran DPD RI Provinsi Maluku Utara yakni melakukan kunjungan kerja untuk melihat (a) Batas-batas wilayah Galela-Loloda, (b) Syarat fisik kewilayahan, (c) Jumlah penduduknya, dan (d) Potensi Daerah, dan (3) Tahap proses pembahasan di tingkat DPD RI dan DPR RI khususnya Komisi II, peran DPD RI Provinsi Maluku Utara yakni bersama-sama dengan DPD RI, DPR RI yang berperan dalam membahasan undang-undang pemekaran bersama Pemerintah membahas DOB Galela-Loloda, menyampaikan semua hasil kajian yang telah dilakukan dan DPD RI Provinsi Maluku Utara menyatakan Galela-Loloda layak untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru.
Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dewan PerwakilanDaerah (DPD) dalam pembentukan DOB Kabupaten Galeda-Loloda. Menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu peneliti berusaha memberikan pemahaman secara mendalam tentang proses pemekaran daerah serta memberi gambaran yang jelas mengenai masalah yang berhubungan dengan penelitian.Sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumen.Hasil temuan penelitian menunjukan bahwa DPD Provinsi Maluku Utara memiliki peran yang aktif dalam mendorong pembentukan DOB Galela-Loloda. Peran aktif yang dilakukan oleh DPD Provinsi Maluku Utara yakni (1) pada tahap awal pembentukan Galela-Loloda, peran DPD Provinsi Maluku Utara yaitu menerima semua aspirasi masyarakat Galela-Loloda, aktif menindaklanjuti sesuai dengan desain besar rencana pembangunan daerah otonomi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, (2) Pada tahap proses uji kelayakan Daerah Otonom Baru (DOB) Galela-Loloda, peran DPD RI Provinsi Maluku Utara yakni melakukan kunjungan kerja untuk melihat (a) Batas-batas wilayah Galela-Loloda, (b) Syarat fisik kewilayahan, (c) Jumlah penduduknya, dan (d) Potensi Daerah, dan (3) Tahap proses pembahasan di tingkat DPD RI dan DPR RI khususnya Komisi II, peran DPD RI Provinsi Maluku Utara yakni bersama-sama dengan DPD RI, DPR RI yang berperan dalam membahasan undang-undang pemekaran bersama Pemerintah membahas DOB Galela-Loloda, menyampaikan semua hasil kajian yang telah dilakukan dan DPD RI Provinsi Maluku Utara menyatakan Galela-Loloda layak untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru.
Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Abdulhalil Ibrahim (Autor:in) / Bakri La Suhu (Autor:in) / Rifjal Tifandy (Autor:in) / Marno Wance (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2020
|PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM MEMPERJUANGKAN HAK-HAK MASYARAKAT DI SUMATERA BARAT
DOAJ | 2022
|EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN DAERAH DALAM UPAYA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
DOAJ | 2016
|Peran Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Gagasan Amandemen UUD RI Tahun 1945
DOAJ | 2017
|